Habib Bahar Masuk Penjara Lagi

Utusan Habib Bahar Sudah Bertemu Fadli Zon, Ummi Fadlun Ingin Suami Keluar dari Lapas Nusakambangan

Pihak Habib Bahar bin Smith ternyata sudah bertemu dengan wakil rakyat, anggota DRP RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon. Kapan dengan Mahfud MD?

Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
Istimewa via TribunBiogor
Habib Bahar bin Smith dan istrinya, Ummi Fadlun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Habib Bahar bin Smith ternyata sudah bertemu dengan wakil rakyat, anggota DRP RI dari Partai Gerindra, Fadli Zon.

Pertemuan yang diwakili oleh pengacara Aziz Yanuar, dilakukan sebelum lebaran atau Idulfitri 1441 H.

Perihal apa yang didikusikan dengan anak buah Prabowo Subianto itu, Aziz Yanuar belum mau menceritakan banyak.

Hal yang penting dari pertemuan itu adalah mencari keadilan untuk kliennya, Habib Bahar bin Smith.

Sementara surat audiensi atau pertemuan dengan menteri Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD belum terealisasi karena hinggga kini belum ada respons.

Usaha menemui kedua tokoh penting ini adalah untuk mengembalikan hak Habib Bahar bin Smith memperoleh hak asimilasi.

Habib Bahar Tak Tinggal Diam, Penasihat Hukum Telah Kirim Surat ke Fadli Zon hingga Mahfud MD

"Nanti kami kembali akan menyambangi nusakambangan dalam waktu dekat ini," katanya saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, dari Kota Bandung, Jumat (5/6/2020).

Kepada Aziz Yanuar, istri Habib Bahar bin Smith, Ummi Fadlun juga menyampaikan keinginan yang sama, Habib Bahar bisa keluar dari penjara Lapas Batu Nusakambangan.

Menurut Aziz Yanuar, prinsip-prinsip dasar demokrasi diabaikan. Hal tersebut dinilai terjadi kepada Habib Bahar bin Smith.

"Terhadap Habib Bahar sangat diskriminatif dan sewenang-wenang, diperlakukan semaunya. Serta mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi," ujar Aziz saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, dari Kota Bandung, Jumat (5/6/2020).

Habib Bahar bin Smith Minta Istri dan Keluarga Tetap Sabar, Ini Kabar Terbarunya dari Nusakambangan

Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.

Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.

Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Minta Istri Tetap Bersabar

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved