Pengedar Sabu-sabu di Bungursari Purwakarta Akhirnya Disergap Polisi, 6 Bulan Beredar di Daerah Itu

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
ISTIMEWA
ilustrasi sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Purwakarta. Pengedar narkotika ini berinisial AH (40).

Pelaku biasa menjual sabu-sabu ini di wilayah Bungursari dan Campaka, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nur Cahyo mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (31/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Adapun saat penangkapan pelaku, kata Heri, dia tengah kedapatan membawa barang haram ini sebanyak empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang merupakan sabu-sabu.

Uang Pelunasan 1.382 Calon Jemaah Haji asal Cianjur akan Dikembalikan, Padahal Tinggal Urus Visa

"Keempat bungkus sabu ini sisa penjualan dari 10 paket. Pelaku mendapatkan sabu ini dari Jakarta," katanya, Selasa (2/6/2020).

Heri menjelaskan pelaku AH selama enam bulan mengedarkan sabu-sabu di dua wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya masih terus memburu pria berinisial K yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya.

Jangan Keliru, Ada Dua Jenis Pendaftaran UTBK SBMPTN 2020, Ini Perbedaan Tahapannya

Tags
Purwakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved