New Normal di Jabar

Jabar Terbitkan Pergub Menuju AKB, Kabupaten/Kota Cabut PSBB dan Mohon AKB ke Kemenkes

Gubernur Jabar mengeluarkan peraturan penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal

tribunjabar/syarif abdussalam
ILUSTRASI: Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/3/2020). Jabar Terbitkan Pergub Menuju AKB, Kabupaten/Kota Cabut PSBB dan Mohon AKB ke Kemenkes 

“Kabar baiknya tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori kritis,” sebut Setiawan.

Pedagang Pasar Bandung Ngadu ke DPRD Jabar, Minta Gubernur Dorong Wali Kota Bikin Perwal Soal Ini

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan kabupaten/kota yang hendak menerapkan AKB harus terlebih dahulu mencabut status PSBB berbarengan dengan pengajuan AKB atau Kenormalan Baru ke Kementerian Kesehatan.

“Harus diingat untuk melakukan AKB harus mencabut dulu status PSBB ke Menteri Kesehatan. Karena PSBB pun atas seizin menteri kesehatan. Ini yang saat ini sedang berproses difasilitasi provinsi,” kata Daud.

Namun pada saat yang sama, ada 12 kabupaten/kota yang tetap menerapkan PSBB karena masih masuk zona kuning atau Level 3.

“Bupati/wali kota yang menindaklanjuti. Saya lihat Kota Bandung yang masih zona kuning, Wali Kota sudah mengeluarkan peraturan wali kota,” kata Daud mengapresiasi.

VIDEO KABAR BAIK, UPDATE VIRUS CORONA DI JABAR Selasa 2 Juni, Pasien Sembuh Bertambah 29 Orang

Sementara 15 kabupaten/kota yang lain, lanjut Daud, dapat menerapkan AKB tapi tetap dengan syarat mencabut PSBB dan memohon AKB ke Menteri Kesehatan.

Daud ingin meluruskan ihwal 102 kabupaten/kota yang diizinkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB) Pusat dan tidak ada satu pun daerah Jabar di dalamnya. Menurutnya, yang dimaksud BNPB adalah 102 kabupaten/kota dengan daerah hijau.

Sementara menurut Presiden saat kunjungan ke Bekasi beberapa hari lalu, tutur Daud, Jabar termasuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan menerapkan AKB, sisanya DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Provinsi Gorontalo.

“Jabar masuk ke dalam empat provinsi yang diizinkan. Makannya kita mengeluarkan AKB di lima level, ada 15 kab/kota di Level 2 atau zona biru dan 12 kabupaten kota di Level 3 zona kuning,” kata Daud. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved