Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

1.902 Warga Kabupaten Ciamis Gagal Menunaikan Ibadah Haji Tahun Ini, Padahal Sudah Lunas

Sedikitnya 1.092 warga Kabupaten Ciamis yang sudah mendaftarkan diri dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
Capture Youtube
ilustrasi ibadah haji 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Sedikitnya 1.092 warga Kabupaten Ciamis yang sudah mendaftarkan diri dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) gagal menunaikan ibadah haji tahun ini.

Mereka berasal dari 15 KBIH yang ada di Ciamis, terbanyak dari KBIH Al Hasan yakni sebanyak  164 orang.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Ciamis, Drs KH Agus Abdul Kholik pembatalan perangkatan sebanyak 1.092 calon jamaah haji asal Ciamis tersebut menyusul terbitnya SK Kemenag No 494 tahun 2020 tertanggal 2/6/2020tentangan  pembatalan pemberangkatan calon jamaah haji.

“Yang terdampak itu tidak hanya warga Ciamis. Tetapi calon jamaah haji se Indonesia bahkan dunia. Untuk tahun ini pemerintahaan Kerajaan Arab Saudi meniadakan pelaksanaan ibadah haji,” ujar Kepala Kantor  Kemenag Ciamis, Drs KH Agus Abdul Kholik kepada Tribun, Selasa (2/6/2020).

Oded Ingatkan DKM dan Aparat Kewilayahan Aktif Awasi Masjid Saat PSBB Proporsional

Kalau pun ada calon jamaah haji yang kecewa katanya itupun dirasakan calon jamaah haji se dunia yang gagal berangkat menunaikan rukun Islam ke-5 tersebut tahun ini.

Total 1.092 calon jamaah haji asal Ciamis yang jadwal semula akan diberangkat taun 2020 tersebut berasal dari daftar awal sebanyak 1.004 orang dan tambahan sebanyak 88 orang.

Menurutnya, 1.092 warga Ciamis yang terdaftar sebagai calon jamaah haji yang semula akan berangkat ke tanah suci pada musim haji tahun 2020 semuanya sudah melunasi BPIH sebesar Rp 36.200.000/orang.

Mereka sudah mengikuti bimbingan manasik haji oleh KBIH masing-masing. Tapi belum mengikuti bimbingan manasik tingkat kabupaten yang belum dilaksanakan oleh pemerintah.

 “Semuanya sudah melunasi, tetapi uangnya tidak dikembalikan. Ke-1.092 warga tersebut akan diberangkatkan musim haji tahun 2021. Menggeser satu tahun musim haji. Calon jamaah tahun 2020 akan diberangkatkan tahun 2021, sedangkan calon jamaah tahun 2021 akan diberangkatkan 2022. Jadi bergeser satu tahun. Tahun ini tidak ada pelaksanaan ibadah haji. Dampaknya tentunya waiting listnya bertambah panjang dan bertambah lama satu tahun,” katanya.

New Normal di Sumedang Diterapkan Bertahap, Dibagi 4 Fase, Begini Teknisnya

Sementara untuk petugas pendamping haji daerah (PHD) yang sudah melunasi BPIH, uang BPIH-nya akan dikembalikan.

Ke-1.092 calon jamaah haji asal Ciamis yang batal berangkat tersebut belum ada pembagian kelompok terbang (kloter).

Menyusul pembatalan pelaksanaan ibadah haji tersebut menurut Drs KH Agus Abdul Kholik pihaknya belum menghubungi KBIH maupun KUA.

“Tetapi siang ini sekitar  pukul 14.00 akan ada vidcon bersama Kanwil Kemenag Jabar. Kami harap KBIH dan KUA ikut serta untuk mengetahui kondisi yang jelas,” ujar Kepala Kantor Kemenag Ciamis Drs KH Agus Abdul Kholik

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved