Senin, 20 April 2026

Jika Jabar Ingin Punya Zona Hijau Covid-19, Ini Syaratnya

Pemerintah menggunakan berbagai indikator kesehatan yang berbasis data sebagai landasan ilmiah untuk menentukan satu wlayah berada di zona hijau.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga melintas di kawasan Pasar Baru Trade Center yang masih tutup di Jalan Otto Iskandardinata yang lengang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Kota Bandung masih asuk zona kuning persebaran Covid-19 sehingga masih melaksanakan PSBB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah menggunakan berbagai indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data sebagai landasan ilmiah untuk menentukan satu wlayah berada di zona hijau penyebaran virus corona. Di zona hijau, suatu daerah dapat kembali melaksanakan aktivitas ekonomi yang produktif dan aman Covid-19.

"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan,” ujar Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmit, di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (30/5/2020).

Pada penerapannya, ada 11 indikator utama yang dipakai guna melihat penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhirnya, dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah.

Ada pun penurunan angka yang dilihat tersebut adalah berdasarkan dari jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit, juga jumlah pasien sembuh, dan selesai pemantauan.

Viral Tulisan Peringatan di Rumah yang Ditinggal Penghuninya Mudik, Kesepakatan Warga Desa Gandasari

Indikator lain adalah dengan melihat hasil dari jumlah pemeriksaan laboratorium yakni positivity rate-nya harus di bawah 5 persen, dan penggunaan metode pendekatan RT atau R-T yang disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1.

Berdasarkan dari pengelolaan data kasus Covid-19 sebagai indikator tersebut, gugus tugas mendapatkan hasilnya, yakni terdapat 102 kabupaten/kotayang dinyatakan aman dan dikelompokkan dalam zona hijau.

Semua wilayah tersebut selanjutnya diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kemenag Keluarkan SE Tata Beribadah di Rumah Ibadah, Ini Panduannya

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur 1 kabupaten, Kalimantan Tengah 1 kabupaten, Sulawesi Utara 2 kabupaten, Gorontalo 1 kabupaten, Sulawesi Tengah 3 kabupaten, Sulawesi Barat 1 kabupaten, Sulawesi Selatan 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara 5 kabupaten/kota.

Viral Kopassus Gadungan Terciduk di Warung Kopi Punclut, Kenakan Baret Merah dan Seragam

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara 2 kabupaten, Maluku 5 kabupaten/kota, Papua 17 kabupaten/kota, dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Dari keseluruhan wilayah tersebut, Wiku berharap agar peningkatan kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal itu penting mengingat bahwa pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Kita perlu meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat kita. Kita semua paham keadaan saat ini adalah kedaruratan kesehatan masyarakat dan terutama virus ini melalui droplets, maka dari itu kita pastikan bahwa kita harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Dan ini, perilaku ini harus dilakukan secara baik oleh individu maupun secara bersama-sama secara kolektif,” ujar Wiku.

Dia menuturkan, apabila perilaku tersebut dapat dilakukan mulai dari tingkat rumah tangga, keluarga, RT, RW, seluruhnya hingga tingkat nasional, maka hal itu akan menyulitkan perkembangbiakan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Di Jawa Barat, baru ada kawasan yang masuk zona Kuning yang masih harus melaksanakan PSBB parsial dan zona biru yang bisa mulai menerapkan adaptasi kebiasaan Baru (AKB) mulai 1 Juni 2020.

Inilah Daftar Daerah di Jawa Barat yang Bisa Laksanakan AKB, Bukan PSBB Lagi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved