Senin, 8 Juni 2026

Jika Jabar Ingin Punya Zona Hijau Covid-19, Ini Syaratnya

Pemerintah menggunakan berbagai indikator kesehatan yang berbasis data sebagai landasan ilmiah untuk menentukan satu wlayah berada di zona hijau.

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga melintas di kawasan Pasar Baru Trade Center yang masih tutup di Jalan Otto Iskandardinata yang lengang, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). Kota Bandung masih asuk zona kuning persebaran Covid-19 sehingga masih melaksanakan PSBB. 

Daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB parsial pada 1 Juni 2020 adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok

Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan AKB, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Puluhan Warga yang Bermalam Minggu di Sport Center Indramayu Dites Swab Massal

Pembagian zona dikategorikan melalui sembilan kriteria atau indikator yang harus diukur yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang beda-beda.

Adapun zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.

Zona kuning, artinya ditemukan kasus Covid-19 pada klaster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.

Sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.

Cina Buka Suara Virus Corona Bukan dari Pasar Tradisional, Dibawa Orang yang Sudah Terinfeksi

Sedangkan zona hijau berarti kawasan tersebut sudah aman dari kasus Covid-19 dan harus tetap dipertahankan lewat kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan.

Bikin Geleng-geleng Kepala Kaum Miskin, Segini Harga Sandal Teplek Maia Estianty Saat ke Supermarket

Pada kesempatan yang sama, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan pada tiap wilayah dalam melaksanakan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19 dapat melalui Forkopimda dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta melibatkan segenap komponen pentahelix yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved