Kemenag Keluarkan SE Tata Beribadah di Rumah Ibadah, Ini Panduannya
Kementerian Agama merilis Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Agama merilis Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Panduan itu dikeluarkan Menteri Agama RI, Fachrul Razi, melalui surat edaran untuk beibadah di rumah ibadah selama masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Berdasarkan rilis yang diterima TribunJabar.id, Sabtu (30/5/2020), Fachrul Razi menjelaskan, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” kata Fachrul Razi di Jakarta.
Lebih jauh, dia mengatakan, di dalam edaran itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah.
Aturan itu berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ujar Fachrul Razi.
Dia menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
• New Normal atau AKB di Jawa Barat, Ini Tahapan Pembukaannya, Tempat Ibadah Dibuka Duluan
Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," katanya.
Dikatakan Fachrul Razi, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Surat edaran rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/fachrul-razi.jpg)