Polisi Ngamuk di Cek Poin

Hukuman untuk Bripka H, Polisi yang Ngamuk di Cek Poin Ciparay Menunggu Sidang Kode Etik

Di antaranya penundaan kenaikan pangkat, tidak bisa ikut pendidikan hingga penempatan dinas.

Editor: Ravianto
Istimewa
Tangkapan layar video anggota polisi marah-marah saat diberhentikan di cek poin Ciparay karena tak pakai masker. 

Dalam laporan yang viral, anggota berinisial Bripka H, bukan anggota Polresta Bandung, mengendarai mobil Fortuner nomor polisi D xxxx TI, pada Senin (25/5/2020), diberhentikan oleh petugas cek poin karena tidak menggunakan masker.

Namun, anggota polisi ngamuk dan marah-maran itu, dalam laporan itu, tidak menerima diberhentikan. Ia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar bahkan mengajak berkelahi.

Petugas cek poin, Bripka Rizal, kemudian melaporkan ada anggota polisi ngamuk marah-marah itu ke perwira pengendali PSBB, Ipda Ahmad Nurdin.

Bukannya berakhir damai, justru makin gaduh. Ipda Ahmad meminta Bripka H turun, namun dia malah tancap gas dengan jalan mundur dan hampir menabrak angkot yang sedang parkir kemudian kabur lewat Jalan Pamagersari di belakang Mapolsek Ciparay.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciparay AKP Suyatno membenarkan ihwal kronologis kejadian dalam laporan tersebut.

"Iy‎a betul ada kejadian tersebut tadi pagi. Mungkin dianya sedang buru-buru, ada salah paham," ujar Suyatno via ponselnya, Senin (25/5/2020).

Pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap anggota tersebut termasuk tempatnya bertugas. Atas kejadian itu, pihaknya sudah melaporkan ke atasan lebih tinggi.

"Sekarang sudah ditangani oleh tempatnya berdinas, sudah dilaporkan," ucapnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved