Kamis, 23 April 2026

Disdik Kota Bandung Jamin Usia Sekolah Bisa Sekolah, Ada Empat Zona Kewilayahan

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjamin semua siswa bisa tersalurkan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun 2020.

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilda Rubiah
Kadisdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjamin semua siswa bisa tersalurkan pada sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung Tahun 2020. Mekanisme pemilihan sekolah tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, memastikan membuka peluang lebih besar bagi siswa untuk menentukan pilihan sekolah. Jika sampai pilihan terakhir siswa tidak diterima di sekolah pilihannya, Disdik siap menyalurkan ke sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Disdik.

“Karena berdasarkan kuota rombongan belajar, semuanya memadai,” ujar Hikmat Ginanjar di Balai Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).

Hikmat mengatakan, tahun ini ada sekitar 38 ribu lulusan SD yang siap melanjutkan sekolah ke SMP.

Sementara itu daya tampung siswa baru di SMP negeri hanya 17 ribu siswa. Jika digabungkan negeri dengan swasta, kuotanya sebanyak 42 ribu kursi.

"Jadi cukup untuk menampung semua siswa. Jadi semua lulusan SD bisa sekolah,” katanya.

Bagi calon murid SD, anak atau orang tua bisa mendaftar sekolah lewat dua tiga jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.

Pada jalur zonasi dan afirmasi, siswa diberikan dua pilihan sekolah.

Pilihan pertama, calon siswa berhak memilih dua pilihan sekolah negeri di dalam wilayah zona. Selain itu, siswa juga bisa memilih sekolah swasta baik di dalam maupun di luar zona.

Sedangkan calon peserta didik SMP, Disdik membuka pendaftaran siswa lewat empat jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Pada jalur zonasi, siswa diberikan tiga pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua adalah sekolah negeri yang berada di dalam zonasi, sedangkan pilihan ketiga adalah sekolah swasta.

Satpol PP Kota Cirebon Klaim Mal dan Minimarket Telah Terapkan Protokol Kesehatan

Pada jalur afirmasi, siswa diberikan empat pilihan sekolah. Pilihan pertama dan kedua, siswa berhak memilih SMP negeri di dalam atau di luar wilayah zonasi dengan radius terdekat. Sedangkan pilihan ketiga dan keempat adalah SMP swasta yang telah masuk ke dalam sistem PPDB daring Disdik Kota Bandung.

Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Tak Tahu Penyebabnya: Arogan

Bagi jalur perpindahan orang tua, siswa hanya diberi dua pilihan sekolah. Keduanya adalah SMP negeri yang berada di dalam wilayah zonasi alamat rumah calon siswa.

Khusus jalur prestasi, siswa boleh memilih dua SMP negeri di dalam maupun di luar wilayah zonasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved