Pos Pantauan Mudik di Tengah Larangan Mudik Tetap Ada di Ciamis, Ini Fungsi Utamanya

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis tetap mendiri pos pemantau arus mudik walau ada larangan mudik di tengah masa pandemi corona.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
tribunjabar/firman wijaksana
ILUSTRASI - polisi memeriksa mobil angkutan mudik. 

Pos-pos tersebut efektif berfungsi selama 16 hari mulai H-7 (Sabtu, 15/5) sampai H+7 (Senin, 1/6).

Atep Eks Persib Bandung Berpeluang Diusung Demokrat di Pilbup Bandung, Dulu Pernah Datangi KPU

Penghitungan volume kendaraan yang melintas, baik dari arah barat maupun dari arah timur, menurut Endang, selain untuk mengkaji efektif tidaknya imbauan mudik, juga untuk pembanding arus kendaran selama Idulfitri 1441 saat pandemi Covid-19 dengan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. (*)       

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved