Pos Pantauan Mudik di Tengah Larangan Mudik Tetap Ada di Ciamis, Ini Fungsi Utamanya

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis tetap mendiri pos pemantau arus mudik walau ada larangan mudik di tengah masa pandemi corona.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
tribunjabar/firman wijaksana
ILUSTRASI - polisi memeriksa mobil angkutan mudik. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis tetap mendiri pos pemantau arus mudik walau ada larangan mudik di tengah masa pandemi corona.

Pos pemantau arus mudik bernama Posko Pengendali Transportasi itu beroperasi selama arus mudik 2020. Tempatnya tetap di lokasi yang lazim yakni di eks Jembatan Timbang Sindangrasa Ciamis sebagai posko pusat.

“Di Posko Sindangrasa ini juga disediakan rest area untuk istirahat. Ada atau tidak ada pemudik, kami menyediakan rest area sebagai lokasi istirahat pengguna jalan,” ujar Kadishub Ciamis, Endang Sutrisna, kepada Tribun, Selasa (19/5/2020).

Di posko induk Sindangrasa ini, katanya, petugas disiagakan tidak hanya menghitung dan mencatat jumlah kedaraan yang melintas dari arah barat dan dari arah timur.

Mereka juga mengingatkan pengguna jalan akan pentingnya upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengendara sepeda motor tidak hanya harus memakai helm tetapi juga harus mengenakan masker.

Lima Warga Kabupaten Sukabumi yang Jadi Buruh Telantar di Jambi, Berharap Bantuan Pemerintah

Demikian juga pengemudi dan penumpang mobil. Penumpang mobil harus dibatasi, tidak boleh berdesakan. Baik itu kendaraan umum maupun mobil pribadi.

“Pengunaan mobil bak terbuka jadi perhatian khusus kami. Jangan sampai ada mobil bak terbuka (pikap) digunakan untuk membawa penumpang,” katanya.

Setiap Lebaran, sering terjadi mobil bak terbuka digunakan untuk membawa penumpang umumnya rombongan keluarga untuk bersilaturahmi ke sanak saudara atau mengunjungi lokasi wisata.

“Sekarang lokasi wisata ditutup. Tetapi mungkin saja, mobil bak terbuka digunakan untuk membawa penumpang mengunjungi sanak saudara. Tidak ada toleransi bagi bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang,” tegas Endang.

Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi dikhawatirkan akan memicu terjadinya penyebaran Covid-19. Karena biasanya di mobil bak terbuka, penumpang berdesakan tanpa ada jarak.

Habib Bahar bin Smith Masuk Lapas Lagi, Sebelumnya Sudah Diingatkan Lewat Telepon

Selain mendirikan Posko Pengendalian Transportasi arus mudik di eks Jembatan Timbang Sindangrasa, Dishub Ciamis juga mendiri pos pemantau arus mudik ditujuh tempat lainnya yakni  di Panumbangan, Cihaurbeuti, Sindangkasih, Alun-Alun Cisaga, Cimaragas, Banjarsari, dan pos Kawali.

Pos-pos pengendali transportasi tersebut diharapkan bisa memergoki kendaraan pemudik yang memaksakan masuk Ciamis yang lolos dari pemeriksaan petugas di pos pemeriksaan kesehatan di akses pintu masuk Ciamis.

Musim Pertama di Persib Bandung Menjadi yang Terbaik dalam Karier M Ridwan, Ini Buktinya

Selain itu juga menjaring kendaraan pemudik yang lolos kucing-kucingan dari pantauan petugas, misalnya lewat jalan tikus.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved