PPDB Jabar 2020
Mekanisme PPDB Jabar 2020: PG Tidak Berlaku Sama dalam Proses PPDB 2020
Proses pendaftaran hingga seleksi pelaksanaan PPDB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun ajaran 2020/2021 dipastikan akan digelar online
Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses pendaftaran hingga seleksi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun ajaran 2020/2021 dipastikan akan digelar secara daring.
Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB di Jawa Barat.
Sekertaris 2 Panitia PPDB 2020 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Edy Purwanto, mengatakan, seiring dengan kebijakan penghapusan ujian nasional oleh Kemendikbud, maka nilai passing grade (PG) tidak berlaku sama dalam proses PPDB 2020.
Di mana, perubahan PG dipengaruhi oleh jumlah pendaftar terakhir di sekolah tujuan masing-masing.
"Misalnya, saat kita berbicara jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua yang mana kata kuncinya seleksi semua jalur tersebut dihitung berdasarkan jarak. Pertanyaannya, bukan seberapa kilometer jarak antara rumah calon peserta didik dengan sekolah tujuan yang dapat tertampung masuk, tapi berapa jumlah kuota yang diterima.
Maka jarak dari pendaftar terakhir yang menjadi batas acuan besaran radius jarak yang diterima oleh sekolah tersebut," ujarnya dalam konferensi pers PPDB 2020 di Aula Dewi Sartika Disdik Jabar, Selasa (15/5/2020).
Oleh karena itu, menurutnya, bagi sekolah yang berada di wilayah padat penduduk, batas radius jarak penerimaan peserta didik kurang dari satu kilometer. Sedangkan sekolah yang berdiri di pusat kota dan bukan kawasan padat penduduk, batas radius jaraknya lebih dari satu kilometer.
• Tambah Lima, Tujuh Jalan Utama Pusat Kota Indramayu Ditutup Secara Terbatas
"Intinya kalau semakin banyak kuota penerimaan peserta didik baru di satu sekolah, maka otomatis batas akhir radius jaraknya pun akan lebih jauh. Ketentuan seleksi pembatasan jarak diatur berdasarkan siapa peserta didik terdekat jaraknya antara domisili tempat tinggal dengan sekolah tujuan hingga batas kuota penerimaan terakhir di jalur-jalur seleksi tersebut," ucapnya.
Edy menjelaskan, dengan demikian bukan berarti PG yang tahun lalu tidak berlaku, karena prinsipnya PG merupakan batas bawah. Sampai kapan pun PG akan berlaku karena sesuai dengan peraturannya, tapi bukan berarti sejak sekarang sudah ditentukan.
Terlebih kondisi PG tiap sekolah selalu berubah setiap tahun, sehingga PG tahun sebelumnya tidak dapat menjadi acuan penilaian di PG tahun ini.
• Resep Sup Ikan Gurame Kuah Gurih Pedas untuk Menu Sahur Spesial Anda di Rumah
"Apabila terdapat kondisi beberapa siswa memiliki radius jarak yang sama hingga pada batas kuota penerimaan, maka tahap seleksi berikutnya dilihat dari usia peserta didik yang paling tua. Aturan itu tercantum dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ujar Edy.
Selain itu, proses seleksi lanjutan pun dilakukan bagi peserta didik yang menempuh jalur prestasi dengan penilaian berdasarkan peringkat nilai atau skor dari prestasi akademik maupun nonakademik yang dimiliki oleh calon peserta didik yang memiliki radius jarak sama.
Sekertaris 1 Panitia PPDB 2020 Jawa Barat, Dian Penisiani, menambahkan, bagi calon peserta didik yang berada di lokasi perbatasan wilayah administratif, menurutnya, untuk regulasi wilayah perbatasan antara kabupaten/kota di Jabar dapat dilakukan seleksi jarak jalur zonasi bersama. Calon peserta didik dapat memilih sekolah yang terdekat dengan domisili tempat tinggalnya meskipun berbeda administratif pemerintahan.
"Misalnya ada dua peserta didik yang tinggal di Kota Cimahi dan Kota Bandung yang ingin masuk ke SMAN 13 Bandung di Jalan Cibeureum, keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk diterima, namun kembali harus bersaing dalam jarak terdekat antara domisili dan sekolah tujuan," ujarnya di lokasi yang sama.
• Ternyata, Bandung Memang Target Peredaran Daging Babi yang Disarukan Seperti Daging Sapi
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah membuat kesepakatan dengan Provinsi Jawa Tengah, Banten, dan provinsi lain yang berbatasan dengan Jabar.
Kesepakatan itu untuk dapat memfasilitasi calon peserta didik yang berada dilokasi perbatasan antar provinsi dengan tetap dasar penilaian bergantung pada ketentuan radius jarak terdekat.
• Anggota Dewan Kuningan Prihatin Jika Benar Ada Penyunatan Bantuan Sosial
"Artinya dengan regulasi tersebut, penerimaan peserta didik antarkecamatan dalam satu kota/kabupaten dalam satu provinsi tentunya dapat terfasilitasi," katanya.
Dian menambahkan, untuk seleksi calon peserta didik dari jalur prestasi, pemberlakuan penilaian dokumen prestasi akademik maupun non akademik paling lama tiga tahun dan paling dekat maksimal enam bulan. Hal itu dilakukan, untuk mencegah adanya kegiatan perlombaan dadakan dalam upaya mengejar prestasi demi masuk ke sekolah tujuan.
• Pelatih Kiper Persib Luizinho Passos Mampu Munculkan Kiper Hebat: Sangat Keren!
"Jadi yang dinilai itu, paling lama tiga tahun. Misalnya dia sekarang kelas 9 maka batas piagam yang berlaku adalah kelas 7. Sehingga prestasi saat SD sudah tidak dapat diperhitungkan untuk ikut seleksi jalur prestasi PPDB 2020," katanya. (*)