Para Awak Angkutan di Garut Dibikin Bingung Pernyataan Menhub, Bukan Angin Segar
Organda Kabupaten Garut bingung dengan aturan yang dibuat pemerintah. Jika memang dilarang beroperasi, seharusnya ada bantuan kepada awak angkutan.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut bingung dengan aturan yang dibuat pemerintah. Jika memang dilarang beroperasi, seharusnya ada ketegasan dan bantuan kepada para awak angkutan.
"Diperhatikan dari awal, pernyataan pemerintah ini selalu membingungkan, termasuk di dunia angkutan. Ada PSBB, terus pelarangan mudik, tapi pulang kampung boleh," ucap Ketua Organda Garut, Yudi Nurcahyadi, Sabtu (9/5/2020).
Kebijakan Menteri Perhubungan yang membolehkan angkutan kembali beroperasi tak menjadi angin segar. Para awak angkutan malah dibuat bingung dengan pernyataan itu.
"Teknis di lapangannya seperti apa. Di Jabar dan DKI kan terapkan PSBB. Hanya boleh angkut penumpang setengahnya. Tidak menutup operasional," katanya.
Saat ini, untuk bus AKAP dan AKDP tak ada yang beroperasi. Sedangkan angkutan lokal juga mengeluhkan sulitnya operasional karena dibatasi.
• Masyarakat di Pusat Keramaian Kota Sukabumi Jadi Sasaran Rapid Test
"Untuk tarif tidak ada kenaikan, otomatis mengurangi pendapatan para sopir. Masalah ini tidak dibahas saat akan dilakukan PSBB," ujarnya.
Akhirnya, saat ini pekerja di sektor transportasi banyak yang tak memiliki penghasilan. Bahkan beberapa di antara mereka tak didata untuk mendapat bantuan pemerintah.
• Pemilik Toko Nonsembako Pilih Kuncing-kucingan dengan Satpol PP: Kurung Pembeli di Toko
"Kayak sopir di Selaawi dan Limbangan, mereka mengeluh tak masuk dalam daftar bantuan. Katanya karena masih beroperasi. Padahal, saat ini mereka sama lagi kesulitan," ucapnya. (*)