Di PSBB Jabar Pengendara Sepeda Motor Boleh Boncengan Tapi dengan Syarat, Penuhi Keinginan Warga
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Jabar yang dimulai Rabu (6/5/2020).
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan pergub sebelumnya. Tapi Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskemas atau klinik jika memgalami gejala Covid-19.
“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala yang aktif,” jelas Daud.
• Pasien Positif Aktif Covid-19 di Kota Cimahi Bertambah Lagi
Dua hari menjelang PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 Jabar semakin intens berkomunikasi dengan pemkab atau pemkot dan berkoordinasi dengan instansi vertikal pemerintah pusat.
“Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya,” kata Daud. (*)