Wisata Seks Halal di Puncak Sudah Terkenal di Luar Negeri, Ini Fakta Prostitusi Modus Kawin Kontrak

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif.

Editor: Ravianto
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Praktik kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor, polisi menangkap empat orang yang berperan sebagai mucikari. 

“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar dia.

Karena itu, ditegaskan Juang, pengungkapan kasus ini juga untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut.

Yakni dikembalikan sebagai tempat wisata. dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," kata Juang.

4. Wisata Seks Mendunia

Ilustrasi berhubungan

Wisata seks halal di Puncak Bogor ternyata sudah mendunia.

Sebagian turis mancanegara sengaja datang ke Puncak hanya untuk menikmati servis yang ditawarkan di sana.

"Jadi, ini berawal dari adanya video di youtube bahasa Inggris. Ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Itu ada sex halal. Beritanya sudah sampai ke internasional," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dalam kasus ini, kepolisian mengungkap tersangka WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M alias Ali.

Ia merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita.

"WNA tujuan ke Indonesia untuk berwisata (seks halal),

"Lalu, mereka ke Puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out, short time.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved