Sambut May Day, BEM Unsil Tasikmalaya Serahkan Kertas Posisi Terkait Omnibus Law ke DPRD Kota
Menyambut May Day, sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Menyambut May Day, sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya mendatangi gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (1/5/2020).
Mereka menyerahkan hasil kajian tentang omnibus law terkait RUU Cipta Kerja yang dituangkan dalam kerta posisi.
Rombongan BEM Unsil diterima anggota Komisi 4 DPRD Kota.
• Penerapan PSBB di Kota Tasikmalaya Akhirnya Diberlakukan di Seluruh Kecamatan
Seusai menyerahkan kertas posisi, Presiden BEM Unsil, Jaka Pria Purnama, mengatakan, dari kajian mahasiswa Unsil terhadap RUU Cipta Kerja, setidaknya ada lima masalah yang harus mendapat perhatian pemerintah.
"Pertama, penyusunan RUU Cipta Kerja tidak melibatkan kaum buruh. Kemudian adanya efek yang bakal menjadikan upah buruh semakin rendah, yang akan menyengsarakan rakyat kecil," kata Jaka.
Dalam RUU Cipta Kerja, lanjut Jaka, posisi legalitas formal buruh tidak jelas karena berlaku outsourcing yang tentu saja tidak ada ada jenjang karir dan kejelasan masa depan.
"Kami juga menemukan pasal yang akan memudahkan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Yaitu di pasal 42 dimana pemerintah akan memberikan rekomendasi dengan persyaratan tertentu," ujar Jaka.
Terakhir, pihak BEM menyesalkan masih terus diprosesnya RUU Cipta Kerja di tengah kesengsaraan masyarakat kecil terdampak ekonomi Covid-19.
"Ditengah pandemi virus corona, ternyata proses RUU Cipta Kerja jalan terus," kata Jaka.
Sementara tuntutan yang diajukan ke pemerintah, pertama pemerintah diminta fokus ke penanganan Covid-19 dan menunda dulu proses pematangan RUU Cipta Kerja.
"Kami juga menuntut pemerintah merevisi RUU Cipta Kerja dengan memperhatikan aspirasi kaum buruh d.an patuh terhadap aturan penyusunan sebuah UU. Terakhir menuntut prioritaskan hak-hak dan kesejahteraan kaum buruh," ujar Jaka. (firman suryaman)