Penerapan PSBB di Kota Tasikmalaya Akhirnya Diberlakukan di Seluruh Kecamatan
Sebelumnya Pemkot Tasikmalaya hanya akan memberlakukan PSBB di tiga kecamatan yang ada di pusat kota.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menegaskan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan berlaku di seluruh kecamatan.
Hal itu sesuai dengan keputusan Pemprov Jabar yang akan memberlakukan PSBB di seluruh daerah kota dan kabupaten yang ada di Jabar.
"Artinya tidak ada istilah PSBB hanya beberapa kecamatan. Tapi mencakup seluruh kecamatan di tiap daerah kota dan kabupaten," kata Ivan, di Bale Kota, Jumat (1/5/2020) sore.
Sebelumnya Pemkot Tasikmalaya hanya akan memberlakukan PSBB di tiga kecamatan yang ada di pusat kota. Yakni Kecamatan Tawang, Cipedes dan Cihideung.
Alasannya di tiga kecamatan itu terbanyak muncul kasus Covid-19. Mulai dari OTG, ODP, DPD, positif hingga yang meninggal dunia.
"Tapi hasil pertemuan Gugus Tugas terkini, memutuskan semua kecamatan di kota akan masuk wilayah PSBB, sesuai dengan keputusan Pemprov Jabar yang menerapkan PSBB di seluruh daerah kota dan kabupaten," ujar Ivan.
• Gempa Pangandaran Disambut Azan Magrib, Warga Sempat Kaget, Lalu . . .
Hanya saja, fokus perhatian penerapan PSBB memang di tiga kecamatan tersebut. Karena kondisi dan kegiatan yang berkaitan dengan aspek sosial Kota Tasikmalaya sebagian besar berada di ketiga kecamatan itu.
"Misal, sekolah, pusat perbelanjaan, ruang publik, tempat ibadah serta perkantoran, kebanyakan ada di ketiga kecamatan itu," kata Ivan yang sehari-harinya Sekda Kota Tasikmalaya.
• PDP Covid-19 yang Meninggal Dunia di Indramayu Kembali Bertambah, Kini Sudah Ada 29 Orang