Para ASN Harus Hati-hati, Sanksi Sudah Menunggu Kalau Nekat Mudik di Masa Pandemi Corona
Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan keluar daerah.
"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020.
• Tujuh Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sukabumi Positif Covid-19, Sudah Diambil Tindakan
• Belanja Online Akan Dikenakan PPN, Tujuh Bentuk Transaksi Ini yang Disasar
Jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/27/065614265/ini-3-kategori-pns-yang-bakal-dapat-sanksi-ringan-hingga-berat-karena-nekat?page=2.