Para ASN Harus Hati-hati, Sanksi Sudah Menunggu Kalau Nekat Mudik di Masa Pandemi Corona
Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan keluar daerah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Di tengah pandemi virus corona, pemerinta telah mengumumkan larangan mudik bagi siapa saja karena berpotensi menularkan virus ke orang lain di kampung halaman.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sejak awal April juga telah menyebutkan ada larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan keluar daerah atau kegiatan mudik selama masa pandemi virus corona.
Surat edaran itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang Lakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, semua PPK instansi pusat dan daerah diminta memantau atau mengawasi aktivitas ASN.
Aktivitas itu khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Dalam SE itu, ada tiga kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini.
Tiga kategori ASN yang akan mendapatkan sanksi adalah:
Kategori I
- ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat ringan
Kategori II
- ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 6 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Kategori III
- ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 9 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Paryono menjelaskan, mereka yang mudik mulai 30 Maret 2020 hanya mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan karena saat itu larangan mudik masih berupa imbauan.
Sebelumnya, pada 9 April 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona. Sanksi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS.
• Ada Nasi Bungkus Bantuan Berlogo Anjing, Ini Kata Anggota DPR RI
• Update Covid-19 Kota Depok, Ada Kabar Baiknya Mengenai Jumlah Pasien Sembuh
Sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat. Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan karena ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.