Para ASN Harus Hati-hati, Sanksi Sudah Menunggu Kalau Nekat Mudik di Masa Pandemi Corona

Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan keluar daerah.

Editor: Giri
Twitter/Jokowi
Presiden Jokowi larang seluruh masyarakat Indonesia mudik Lebaran 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Di tengah pandemi virus corona, pemerinta telah mengumumkan larangan mudik bagi siapa saja karena berpotensi menularkan virus ke orang lain di kampung halaman. 

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sejak awal April juga telah menyebutkan ada larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

Pada Minggu (26/4/2020), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan mengenai sanksi bagi ASN/PNS yang melakukan perjalanan keluar daerah atau kegiatan mudik selama masa pandemi virus corona.

Surat edaran itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang Lakukan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, semua PPK instansi pusat dan daerah diminta memantau atau mengawasi aktivitas ASN.

Aktivitas itu khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Dalam SE itu, ada tiga kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini.

Tiga kategori ASN yang akan mendapatkan sanksi adalah:

Kategori I

  • ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat ringan

Kategori II

  • ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 6 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Kategori III

  • ASN yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
  • Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 9 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Paryono menjelaskan, mereka yang mudik mulai 30 Maret 2020 hanya mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan karena saat itu larangan mudik masih berupa imbauan.

Sebelumnya, pada 9 April 2020, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan ada sanksi bagi ASN yang nekat mudik di tengah pandemi virus corona. Sanksi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS.

Ada Nasi Bungkus Bantuan Berlogo Anjing, Ini Kata Anggota DPR RI

Update Covid-19 Kota Depok, Ada Kabar Baiknya Mengenai Jumlah Pasien Sembuh

Sanksi yang diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat. Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan karena ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo, seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020.

Tujuh Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sukabumi Positif Covid-19, Sudah Diambil Tindakan

Belanja Online Akan Dikenakan PPN, Tujuh Bentuk Transaksi Ini yang Disasar

Jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 3 Kategori PNS yang Bakal Dapat Sanksi Ringan hingga Berat karena Nekat Mudik", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/27/065614265/ini-3-kategori-pns-yang-bakal-dapat-sanksi-ringan-hingga-berat-karena-nekat?page=2.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved