Bulan Ramadhan
Menghirup Inhaler saat Berpuasa karena Flu, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Hukumnya
Dalam praktik kajian Islam alat semisal inhealer pun diperlukan penjelasan secara hukumnya. Semisal bagaimana hukum menghirup inhealer saat berpuasa?
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Seiring kemajuan zaman, ada banyak alat-alat kontemporer yang perlu dijelaskan dalam kajian keislaman.
Salah satunya adanya inhaler yang berguna untuk meringankan flu.
Dalam praktik kajian Islam alat semisal inhaler pun diperlukan penjelasan secara hukumnya.
Semisal bagaimana hukum menghirup inhaler saat berpuasa? Apakah dapat membatalkan puasa?
• Inilah 10 Pahala Berlimpah Mengerjakan Sholat Dhuha di bulan Ramadhan, Wasiat Rasulullah untuk Umat
Dikutip dari konsultasisyariah.com, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan hukum tersebut.
Menurutnya penggunaan atau menghirup inhaler karena flu saat berpuasa tidaklah membatalkan puasa.
Hal ini ditinjau dari aspek kepentingan medis dan manfaat pada inhaler.
Inhealer termasuk alat untuk meringankan tersumbatnya hidung karena flu.

Hal ini pun dijelaskan Syekh Muhammad bin Utsaimin, bahwa mencium minyak wangi diperbolehkan.
Namun ia melarang mencium dupa, karena terdapat asap zat berbahaya serupa dengan rokok. (Fatawa Islamiyah, 2:128)
Pendapat hukum menghirup inhaler tidak membatalkan puasa juga dijelaskan Ustdaz Muhammad Abduh Tuasikal, dikutip dari rumasysho.com.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa karena tidak berpengaruh pada perut.
Menggunakan inhaler tidak membuat seseorang kenyang atau semakin kuat.
Inhealer memang mengandung menthol, minyak peppermint atau sebagainya.
Tetapi zat tersebut tidak disebut sebagai makan dan minum secara bahasa 'urf.
• Hukum Puasa Tapi Tak Makan Sahur, Apakah Sah Puasa Ramadhan-nya? Berikut Dalil Hadis Penjelasannya
