Dereta Fakta Karyawan Minimarket di Antapani Bandung Positif Corona, Termasuk Orang Tanpa Gejala
Seorang karyawan sebuah minimarket di kawasan Antapani, Kota Bandung positif terinfeksi virus corona penyebab Covid-19.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Rahmawati Mulia meminta pengelola minimarket di Jalan Kuningan Raya, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang positif Covid-19 serta sepuluh karyawan lainnya yang sedang menjalani isolasi.
Dikatkan Rahmawati, permintaan itu tertuang dalam salah satu poin pernyataan pengelola minimarket saat proses penutupan sementara pada Jumat 24 April 2020.
Selain itu, Rahmawati pun meminta pihak pengelola untuk memenuhi semua persyaratan operasional kesehatannya saat kembali membuka minimarket.
"Sabtu (25 April) manajemennya bikin surat pernyataan memberikan izin kepada karyawan yang dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG), untuk mengisolasi diri minimal selama 14 hari. Kemudian tidak melakukan PHK, karena kan kalau dilakukan PHK akan menambah permasalahannya, beban jiwa, mereka kan seharunya disupport. Jadi harus ada poin itu, tidak ada PHK," ujar Rahmawati.

6. Syarat Jika Minimarket akan Dibuka Kembali
Rahmawati mengaku sudah berkoordinasi dengan ketua harian Gugus tugas penanganan Covid-19 yang juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna perihal keputusannya yang menutup sementara minimarket di daerahnya.
"Karena waktunya sangat mepet, akhirnya kami (Muspika) tanggung bersama untuk menutup. Alhamdulillah Pak Sekda menyetujui untuk ditutup, nantinya kalau dibuka kami minta kordinasi dan bantuan dengan gugus tugas, terutama Satpol PP," katanya.
Sebelum kembali membuka minimarket, kata Rahmawati, manajemen wajib melakukan penyemprotan disinfektan setiap dua hari sekali sebelum toko buka dan tutup, semua karyawan pengganti sementara, harus sudah dinyatakan negatif Covid-19 dibuktikan setelah ikut rapid test.
"Kemudian menyediakan alat pencegahan infeksi, seperti tempat cuci tangan pakai sabun, alat pengukur suhu, menerapkan pola physical distancing, pengunjung yang tidak memakai masker dilarang masuk. Karyawan wajib menggunakan masker dan sarung tangan, membuat penyekat antara kasir dan pembeli," katanya. (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman dan Tiah SM)