PSBB di Bandung Raya

Mulai Besok, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar PSBB di Bandung Raya

Sanksi ini pun berlaku bagi kendaraan roda dua yang melanggar aturan berboncengan atau roda empat yang melanggar batas maksimum 50 persen penumpang.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ravianto
tribunjabar/mega nugraha
Warga Protes PSBB di Kota Bandung Tidak Konsisten, di Cibiru Gak Boleh di Cicaheum Boleh Boncengan 2 

"Bahkan untuk pengendara roda dua dan roda empat juga harus mengenakan sarung tangan dalam berkendara. Sanksi tegas PSBB akan mulai belaku besok (27/4/2020), seiring habisnya masa adaptasi PSBB."

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jabar, 19 Pos Cek Poin PSBB di Kota Bandung meliputi, Jalan Asia Afrika, Ir H Djuanda, Merdeka, Diponegoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwipanjang dan Terminal Cicaheum yang merupakan ring satu.

Cek poin di ring kedua, meliputi pintu masuk ke wilayah perkotaan di Kota Bandung, diantaranya gerbang tol sebelum memasuki Kota Bandung, seperti Gerbang Tol Buah Batu, Muhammad Toha, Kopo, Pasirkoja dan Pasteur.

Sementara itu, cek poin di ring ketiga meliputi wilayah perbatasan Kota Bandung dengan wilayah kota atau kabupaten Bandung Raya lainnya yaitu, Jalan Setiabudhi (ledeng), Bundaran Cibeureum, Bundaran Cibiru dan , Jembatan Darwati. (Cipta Permana).(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved