Bulan Ramadhan
Bolehkah Imam Shalat Tarawih Baca Kitab Al Quran Karena Tidak Hafal? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Apakah diperbolehkan seorang imam shalat karena tidak hafal bacaan suratan di dalam Al Quran memabca mushaf atau kitab Al Quran?
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
Umat Islam melaksanakan salat tarawih pertama menjelang Ramadan 1441 H/2020 di Masjid Nurul Qolbi, Jalan Bojongsayang, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (23/4/2020) malam. Pelaksanaan salat tarawih pertama di masjid-masjid yang masih menggelar salat berjamaah terpantau sepi jemaah, hal tersebut akibat tengah mewabahnya virus corona (Covid-19), sehingga banyak jemaah memilih salat tarawih di rumah masing-masing.
Umat Muslim yang pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah salat Tarawih berjamaah akan bertemu dengan saudara dan tetangganya.
Sehingga dapat meningkatkan dan mempererat rasa persaudaraan. Silaturahmi juga memiliki banyak keutamaan sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut ini :
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ ، وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
”Seorang yang menyambung silahturahmi bukanlah seorang yang membalas kebaikan seorang dengan kebaikan semisal. Akan tetapi seorang yang menyambung silahturahmi adalah orang yang berusaha kembali menyambung silaturahmi setelah sebelumnya diputuskan oleh pihak lain.” (HR. Bukhari)