Bulan Ramadhan
Bolehkah Imam Shalat Tarawih Baca Kitab Al Quran Karena Tidak Hafal? Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Apakah diperbolehkan seorang imam shalat karena tidak hafal bacaan suratan di dalam Al Quran memabca mushaf atau kitab Al Quran?
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Banyak ditemukan imam shalat apakah shalat wajib maupun shalat Tarawih membaca mushaf atau kitab Al Quran yang diletakkan di depan imam.
Muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan seorang imam shalat karena tidak hafal bacaan suratan di dalam Al Quran memabca mushaf atau kitab Al Quran?
Dalam video kajian Ustaz Abdul Somad dijelaskan bahwa seorang imam diperbolehkan membaca mushaf atau kitab Al Quran karena alasan tidak hafal bacaan surat dalam Al Quran.
"Boleh. Ada dalam hadis Siti Aisyah (istri Rasulullah Muhammad SAW), beliau memerintahkan budaknya yang beranama Dzakwan untuk mengimainya dalam shalat Tarawih dan dia membaca mudhaf," jelas Ustaz Abdul Somad.
Dijelaskan, keterangan itu ada di dalam kitab Shahih Al Bukhari.
Maka, tidak ada alasan seseorang tidak dapat menjadi imam hanya karena tidak hafal bacaan Al Quran.
• JANGAN LUPA! Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Latin dan Artinya, Berikut Keutamaannya
Terlebih saat kini banyak keluarga dianjurkan untuk mengerjakan shalat wajib dan shalat Tarawih di rumah.
Anda sebagai kepala keluarga atau satu-satunya laki-laki di dalam rumah, tidak ada alasan untuk tidak menjadi imam shalat hanya karena tak hafal bacaan Al Quran.
• Resep Menu Buka Puasa Kolak Biji Salak, Ini Tips Cara Membuatnya
Tata Cara shalat Tarawih
Salat Tarawih dapat dilaksanakan dengan dua macam cara.
Pertama, salat Tarawih dapat dilaksanakan setiap dua rakaat salam.
Kedua, salat Tarawih dapat dilaksanakan setiap 4 rakaan salam, tanpa tasyahud awal.
Namun, yang lebih baik melaksanakan salat Tarawih setiap dua rakaat salam.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW, yang menyatakan shalat malam sebaiknya dikerjakan setiap dua rakaat salam.
Untuk salat sunah Witir, boleh dikerjakan 3 rakaat salam sekaligus tanpa tasyahud awal.