Polisi Larang Warga di KBB dan Cimahi Ngabuburit, Agar Tidak Ada Kerumunan Orang
Polisi larang warga KBB dan Cimahi ngabuburit. Agar tidak ada kerumunan orang.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG - Polisi melarang masyarakat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi ngabuburit atau kegiatan menunggu azan magrib di luar rumah saat menjelang berbuka puasa di bulan Ramadan.
Bahkan, polisi tak akan segan memberikan sanksi bagi setiap orang yang tetap mengadakan ngabuburit di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di KBB dan Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, mengatakan pihaknya akan menggencarkan razia gabungan di sejumlah titik yang biasanya dijadikan tempat kumpul untuk menunggu waktu buka puasa.
"Dilarang ngabuburit, untuk sementara buka puasa bersama di luar, di restoran, juga dilarang," ujar Yoris, Jumat (24/5/2020)
Ia mengatakan, restoran dan rumah makan masih tetap buka, tapi hanya melayani pembelian makanan yang dibawa ke rumah atau tidak dimakan di tempat untuk antisipasi adanya kerumunan
"Akan ada operasi malam juga untuk membubarkan massa apabila ada yang masih berkumpul," katanya.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengatakan, untuk mencegah adanya kerumuman banyak orang saat bulan Ramadan, pihaknya menyarankan agar salat Tarawih di rumah.
"Saya berharap salat Tarawih di rumah saja. Kalau sekarang kan salat wajib juga di rumah dibolehkan," kata Aa Umbara.
Menurutnya, di saat pandemi seperti ini ibadah bisa dilakukan di rumah dan terkait hal ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesi (MUI) KBB.
"Sebetulnya itu urusan MUI, kami sudah bagi tugas. Mana urusan Pemda dan mana urusan MUI. Tapi kalau salat Tarawih sebaiknya di rumah saja," ucapnya.
• VIDEO-Tabuh Dlugdag, Tradisi Keraton Kasepuhan Cirebon Sambut Ramadan
