PSBB Bandung Raya Dilaksanakan Besok, Ini Sanksi bagi Warga Kota Bandung yang Melanggar

tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah siap untuk memberikan sanksi kepada orang yang melanggar ketentuan PSBB

Tribun Jabar/Cipta Permana
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mempresentasikan kesiapan pesonel serta teknis penerapan pelaksaan serta antisipasi dari pemberlakuan PSBB di Kota Bandung melalui maket di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Besok, Rabu (22/4/2020), Bandung Raya akan mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Bandung yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah siap untuk memberikan sanksi kepada orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 202 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.

UPDATE Sekeluarga Dibacok di Purwakarta, Seorang Balita Selamat dari Aksi Membabi-buta Pelaku

"Sebagaimana arahan Kapolrestabes Bandung, pada dasarnya filosofi Perwal mengedepankan disiplin masyarakat. Oleh karena itu, sanksi yang ada dari inovasi dan  gagasan Kapolrestabes akan diberikan blanko pelanggaran kepada yang melanggar," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).

Setelah diberikan blanko pelanggaran, para pelanggar nantinya akan masuk dalam catatan kepolisian.

"Nanti mereka tercatat di kepolisian. Dikasih peringatan saja. Tapi kalau ada hal yang memang melanggar sangat krusial melanggar Undang-undang bisa ditindak," ungkapnya.

Pemotor yang Tewas Terseret Banjir di Cimahi Itu Satpam, Ditemukan 200 Meter dari Lokasi Jatuh

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung sekaligu Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menambahkan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar larangan saat PSBB masih bersifat humanis.

"Sementara kita masih humanis. Blanko pelanggaran diberikan sebagi pegangan (kepada pelanggar) tapi bisa masuk catatan kepolisian. Tindakan yang humanis ini dilakulan karena Perwal memang seperti itu. Kita berikan informasi kemudian kita tegur terus. (Kalau melanggar lagi) kita berikan informasi, kita tegur lagi sampai sadar," ujar Ulung.

Ulung menjelaskan, pihaknya untuk tahap awal tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Blanko yang diberikan menurut dia hanya sebagai bentuk teguran.

RA di Depan Nama Kartini, Raden Ajeng atau Raden Ayu, Ini Penjelasan Pengamat Sejarah

"Blanko dalam pelanggaran di transportasi itu juga kita ada. Ditambah satu blanko pelanggaran di tempat umum seperti berkerumun," bebernya.

"Masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu tegang. Tetapi wajib  menjalankan aturan yang ada. Intinya kita berharap masyarakat disiplin agar penyebaran virus Covid-19 bisa berkurang atau tercegah. Kalau tidak ada yang penting, di rumah saja," pungkasnya.

Imbas Covid-19, Anggota DPRD Jabar Ini Minta Pemerintah Perhatikan Nelayan, Ustaz, dan Guru Ngaji

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved