Warga Indramayu Wajib Salat Jumat dan Bisa Tolak Jemaah Pendatang saat Pandemi Corona, Ini Alasannya
Warga Kabupaten Indramayu tetap wajib melaksanakan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19, termasuk boleh menolak pendatang
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Warga Kabupaten Indramayu tetap wajib melaksanakan salat Jumat di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Dalam pelaksanaanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu meminta semua DKM untuk memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dicanangkan pemerintah, termasuk boleh menolak keikutsertaan jemaah pendatang.
KH Satori mengatakan, alasan tetap diwajibkannya umat Islam di Kabupaten Indramayu melaksanakan salat Jumat karena Kabupaten Indramayu masih termasuk zona aman penyebaran Covid-19.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Umat Islam di Indramayu Tetap Wajib Salat Jumat, MUI Beri Alasan Ini

"Kepada seluruh masyarakat Indramayu karena kita masih zona kuning atau zona aman, ritual-ritual seperti Salat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa," ujar dia.
Ketetapan itu pun disebutkan KH Satori merujuk pada Fatwa MUI Nonor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Di dalamnya dijelaskan bahwa daerah yang penyebaran virus corona masih terkendali maka daerah tersebut tetap wajib melaksanakan salat Jumat seperti biasa.
Hal tersebut diperkuat dengan pendapat 5 usul fiqih yang menerangkan hukum itu berlaku menurut situasi dan kondisi.
"Ketika Covid-19 tidak terkendali, boleh hukumnya mengganti Salat Jumat, tapi kita zonanya masih aman dan masih terkendali jadi Salat Jumat tetap dilakukan seperti biasa," ujar dia.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dicanangkan pemerintah tetap harus patuhi,
Seperti menjagak jarak salat, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga kebersihan masjid agar terhindar dari penyebaran virus, tidak memperpanjang khutbah, dan lain sebagainya.
"Meski masih tetap melaksanakan salat Jumat tapi usaha lahir batin kita mencegah penyebaran tetap ada," ucapnya.
Adapun orang yang boleh menganti Salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah, disebutkan KH Satori hanya orang yang dalam keadaan sakit yang dikhawatirkan bakal menyebarkan virus kepada para jemaah lain.
"Insya Allah, Allah pun akan melindungi kita semua bagi hambanya yang beriman dan selalu bertaqwa kepada-Nya dan semoga wabah ini akan hilang pada bulan puasa nanti," ujarnya.
Selain itu KH Satori mengatakan semua DKM di Kabupaten Indramayu boleh menolak orang singgah atau jemaah pendatang di luar rumpun masyarakat yang ingin ikut melaksanakan salat Jumat di wilayahnya masing-masing.
• MUI Indramayu Sebut Orang Singgah yang Hendak Ikut Salat Jumat di Masjid di Indramayu Boleh Ditolak