MUI Indramayu Sebut Orang Singgah yang Hendak Ikut Salat Jumat di Masjid di Indramayu Boleh Ditolak

Hal tersebut guna melindungi para jemaah seiring masih diwajibkannya Salat Jumat di Kabupaten Indramayu

tribunjabar/firman wijaksana
Ilustrasi salat jumat 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para jemaah di Kabupaten Indramayu boleh menolak bilamana ada orang singgah diluar rumpun masyarakat yang ingin ikut melaksanakan Salat Jumat di wilayahnya masing-masing.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Satori mengatakan, hal tersebut guna melindungi para jemaah seiring masih diwajibkannya Salat Jumat di Kabupaten Indramayu.

Danjen Kopassus I Nyoman Cantiasa, Kiprahnya Tak Bisa Diragukan, bahkan Diakui Mantan Panglima TNI

"Kita juga menolak orang-orang yang singgah untuk yang melaksanakan Salat Jumat, orang-orang dari luar atau tamu boleh ditolak karena mereka rentan dengan penularan," ujarnya, Kamis (16/4/2020).

"Apalagi jika orang tersebut berasal dari Jakarta atau yang notabenenya berasal dari daerah zona merah," lanjut KH Satori.

Selain itu, para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masing-masing masjid pun diwajibkan memperhatikan protokol kesehatan yang dicanangkan pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19.

Akan Ada Pembatasan Angkutan Umum dan Ojek Online di Kota Bandung Saat PSBB, Tunggu Aturan Mainnya

Di antaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga kebersihan majid agar terhindar dari virus, tidak memperpanjang khutbah jumat, termasuk bacaan surat dalam salat imam yang tidak terlalu panjang.

Sebelumnya, MUI Kabupaten Indramayu menetapkan Salat Jumat di Kabupaten Indramayu tetap wajib dilaksanakan seperti biasa meski di tengah pandemi Covid-19 sekalipun.

Angkutan Umum Termasuk Ojek Online Akan Dibatasi di Kota Bandung saat PSBB, Aturannya Masih Dibahas

Alasannya, karena hingga saat ini Kabupaten Indramayu masih dikategorikan sebagai zona aman penyebaran Covid-19.

"Jadi di Indramayu karena zonanya aman kita masih ikuti fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang memperbolehkan pelaksanaan Salat Jumat selama penyebaran Covid-19 masih bisa terkendali," ujarnya.

Tak Bisa Menyelamatkan Diri, Seorang Lansia di KBB Meninggal Dunia Saat Rumahnya Kebakaran

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved