Virus Corona di Jabar

Di Tengah Pandemi Covid-19, Umat Islam di Indramayu Tetap Wajib Salat Jumat, MUI Beri Alasan Ini

Pelaksanaan Salat Jumat di Kabupaten Indramayu tetap wajib dilaksanakan oleh umat muslim meski di tengah pandemi Covid-19 sekalipun.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH M Satori, Kamis (13/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaksanaan Salat Jumat di Kabupaten Indramayu tetap wajib dilaksanakan oleh umat muslim meski di tengah pandemi Covid-19 sekalipun.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, KH Satori kepada Tribuncirebon.com melalui sambungan seluler, Kamis (16/4/2020).

KH Satori mengatakan, alasan tetap diwajibkannya umat Islam di Kabupaten Indramayu melaksanakan salat Jumat karena Kabupaten Indramayu masih termasuk zona aman penyebaran Covid-19.

Sebelum Ikut Rapid Test Covid-19 dan Dinyatakan Positif, Tiga Warga Kota Cirebon Ini Kategori ODP

"Kepada seluruh masyarakat Indramayu karena kita masih zona kuning atau zona aman, ritual-ritual seperti Salat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa," ujar dia.

Ketetapan itu pun disebutkan KH Satori merujuk pada Fatwa MUI Nonor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Di dalamnya dijelaskan bahwa daerah yang penyebaran virus corona masih terkendali maka daerah tersebut tetap wajib melaksanakan Salat Jumat seperti biasa.

Hal tersebut diperkuat dengan pendapat 5 usul fiqih yang menerangkan hukum itu berlaku menurut situasi dan kondisi.

"Ketika Covid-19 tidak terkendali, boleh hukumnya mengganti Salat Jumat, tapi kita zonanya masih aman dan masih terkendali jadi Salat Jumat tetap dilakukan seperti biasa," ujar dia.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dicanangkan pemerintah tetap harus patuhi seperti menjagak jarak salat, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga kebersihan masjid agar terhindar dari penyebaran virus, tidak memperpanjang khutbah, dan lain sebagainya.

"Meski masih tetap melaksanakan Salat Jumat tapi usaha lahir batin kita mencegah penyebaran tetap ada," ucapnya.

Adapun orang yang boleh menganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah, disebutkan KH Satori hanya orang yang dalam keadaan sakit yang dikhawatirkan bakal menyebarkan virus kepada para jemaah lain.

"Insya Allah, Allah pun akan melindungi kita semua bagi hambanya yang beriman dan selalu bertaqwa kepada-Nya dan semoga wabah ini akan hilang pada bulan puasa nanti," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved