Larang Ojol Bawa Penumpang, Wakil Kepala LD FEB UI Jelaskan tentang Pertimbangan dan Solusinya
Kesehatan memang aspek utama di tengah pandemi Covid-19 namun bukan lantas mengabaikan aspek penting lainnya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Selain itu perlu dipikirkan juga cara mengganti pendapatan yang hilang akibat pengurangan kegiatan sepanjang pandemi Covid-19. Inisiatif dimaksud setidaknya dapat membantu para pihak seperti mitra ojol yang biasanya langsung berhubungan dengan konsumen.
”Bila insentif atau BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari pemerintah cair dan dampak dari Covid-19 tetap meluas maka pertimbangan untuk tidak membolehkan ojol mengambil penumpang harus mendapatkan pertimbangan yang serius, baik dengan tujuan pembatasan maupun untuk menambah alat-alat yang harus dipakai mitra dan konsumen untuk menghindari penyebaran virus Covid-19,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan permasalahan boleh atau tidaknya ojol membawa penumpang sangat dilematis. Peraturan Menteri Kesehatan menyatakan ojol hanya boleh mengantar barang di masa wabah, sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan ojol dapat membawa penumpang.
"Saya hanya coba dari prespektif realita. Katakanlah yang masih boleh bekerja adalah 8 sampai 10 sektor pengecualian. Office boy yang kerja di 10 yang dikecualikan ini naik apa, ojek tidak boleh, angkot tidak ada, padahal masih harus kerja," tuturnya.
Menurut Ridwan Kamil, diskresi atau pengaturan tersebut harus disesuaikan dengan situasi di daerah, seperti pelaksanaan PSBB di Jabar yang dibedakan antara kawasan kota dan kabupaten. (Sam)