Anggota DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

HEBOH, Oknum Anggota DPRD Garut Dilaporkan Ancam Membunuh, Dugaan Penyebabnya Soal Hubungan Gelap

Munculnya kabar seorang anggota DPRD Garut yang diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menghebohkan masyarakat Garut

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
shutterstock
Ilustrasi: mengancam akan membunuh 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT -  Munculnya kabar seorang anggota DPRD Garut yang diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menghebohkan masyarakat Garut.

Anggota dewan itu diduga melakukan tindak pidana UU ITE dan ancaman pembunuhan.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut telah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang anggota dewan.

Kasus Positif Covid-19 di Garut Bertambah, Seorang Pria Sakit Pulang dari Banten, Rapid Test Positif

Bahkan anggota dewan itu telah dilaporkan ke polisi.

Ketua BK DPRD Garut, Dadang Sudrajat, membenarkan, anggota dewan tersebut dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana UU ITE dan ancaman pembunuhan kepada seorang perempuan.

Pihaknya mendapat aduan tersebut pada Senin (13/4/2020) dan akan segera ditindak lanjut.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Garut, Dadang Sudrajat.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Garut, Dadang Sudrajat. (firman wijaksana/tribunjabar)

"BK menunggu pimpinan DPRD meneruskan surat pengaduan ke BK paling lama tujuh hari. Jika pimpinan tidak meneruskan, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menggelar rapat internal," ucap Dadang, Selasa (14/4/2020).

Pihaknya akan menentukan jadwal pemanggilan mulai dari terlapor dan pelapor.

BK akan meminta klarifikasi kepada kedua belah pihak dan meminta bukti-bukti.

"Kami juga akan memanggil perempuan yang disebut-sebut dalam pengaduan itu. Kami juga akan meminta keterangan ahli soal aduan ini," katanya.

Dadang berharap, masyarakat mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak berwenang.

BK DPRD Garut sendiri akan konsisten pada tugas dan kewajibannya untuk memeriksa anggota dewan yang diduga melakukan pengancaman itu.

Dadang berharap, kasus ini tidak terlalu dibesar-besarkan. Apalagi di tengah wabah corona.

Ancam lewat WA

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved