Virus Corona di Jabar
Tak Boleh Ada yang Kelaparan, yang Belum Terdaftar Terima Bantuan dapat Mendaftar di Pikobar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan tidak boleh ada warga negara Indonesia yang kelaparan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan tidak boleh ada warga negara Indonesia yang kelaparan di Jawa Barat, selama kabupaten atau kota melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur memastikan terdapat tujuh pintu bantuan, mulai dari bantuan pemerintah pusat sampai desa, yang dapat dimanfaatkan warga terdampak, terkecuali untuk para perantau atau pendatang di Jabar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun memfasilitasi warga dan perantau agar benar-benar mendapatkan manfaat dari bantuan tersebut.
Salah satunya, dengan menyediakan fitur pengaduan atau permohonan bantuan sosial melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, Setiaji, mengatakan sejauh ini sudah banyak aduan masyarakat melalui nomer hotline Covid-19 di Jabar, di antaranya terkait bantuan sosial.
• PHK Hantui Karyawan di Indramayu, Dampak Corona Sudah 109 Di-PHK, 71 Orang Dirumahkan
"Nah kami ingin memisahkan pengaduan ini, penanganannya jadi kita siapkan kanal khusus untuk mengadu penanganan bansos pada Pikobar," ujar Setiaji, Selasa (14/4).
Dengan adanya fitur baru ini, Setiaji mengatakan masyarakat dapat melaporkan segala permasalahan mengenai bantuan sosial.
Termasuk terkait dengan penyaluran bantuan maupun melaporkan jika ada yang tidak masuk dalam data penerima pada tujuh pintu bantuan dari pemerintah.
"Kemudian bisa jadi ada orang yang enggak berhak menerima tapi menerima. Jadi semua yang berkaitan dengan bansos," katanya.
Adapun tujuh pintu bantuan terhadap warga pada wilayah yang menerapkan PSBB di Jabar, pertama yaitu akan dibantu melalui Program Keluarga Harapan (PKH), kedua mereka dibantu oleh Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), ketiga dibantu Kartu Pra Kerja untuk pengganguran dan yang terkena PHK.
• Jika Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Mereda, Umuh Muchtar Setuju Liga 1 Dihentikan, Ini Pertimbangannya
Sementara bantuan keempat, dibantu oleh presiden melalui bantuan sosial (bansos). Untuk warga yang berada di kabupaten, mereka akan dibantu oleh dana desa, sekitar 30 persen dana desa akan dipergunakan membantu keluarga rawan miskin baru karena Covid-16 di desa. Keenam baru dana sosial dari provinsi, ketujuh adalah bantuan dari kabupaten dan kota.
Untuk dapat mengakse fitur Pengaduan Bansos pada Pikobar ini, masyarakat dapat memilih lapor atau aduan.
Setelah itu maka akan tampil tiga daftar bantuan yang disematkan, yaitu, Bansos pemerintah pusat, Bansos pemerintah provinsi, dan bansos pemerintah kabupaten kota.
"Di situ kita pilah-pilah, apakah permasalahannya berkaitan dengan bantuan pemprov atau pemerintah pusat atau bantuan pemerintah kota kabupaten. Jadi pada waktu melapor sudah dipilah-pilah dulu," katanya.