PHK Hantui Karyawan di Indramayu, Dampak Corona Sudah 109 Di-PHK, 71 Orang Dirumahkan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai menghantui para karyawan di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai menghantui para karyawan di Kabupaten Indramayu.
Data yang dicatat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu hingga saat ini sudah ada 109 orang karyawan di-PHK dan sebanyak 71 orang karyawan dirumahkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Suharjo mengatakan, di-PHK dan dirumahkannya para karyawan itu akibat dampak Covid-19.
"Sebulan atau dua bulan ancaman PHK pasti ada karena Covid-19 ini, sementara ini data yang masuk baru segitu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (14/4/2020).
• Kisah Relawan Covid-19 yang Viral, Keluar dari Klinik Kecantikan, Pesan Orangtuanya Bikin Baper
Suharjo memprediksi jika penyebaran Covid-19 tidak kunjung mereda, jumlah karyawan yang di-PHK maupun di rumahkan tentu akan semakin bertambah.
Dalam hal ini pihaknya meminta kepada karyawan yang terdampak tersebut untuk mengikuti program Kartu Pra Kerja yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka bisa mendaftar secara mandiri di laman www.prakerja.go.id.
Anjuran itu pun disampaikan Suharjo bisa diikuti oleh siapapun yang terdampak Covid-19.
"Program Kartu Pra Kerja ini sudah kami sebar luaskan ke perusahaan-perusahaan bagi karyawannya yang terdampak untuk mendaftar secara mandiri," ujar dia.
• Pandemi Covid-19, Nick Kuipers Memilih Tetap Tinggal di Bandung, Enggan ke Belanda, Ini Alasannya