Heboh Aksi Vandalisme di Tengah Pandemi Corona, Ini Fakta-faktanya

Di tengah situasi pandemi Covid-19 atau virus corona seperti saat ini, masih ada saja beberapa orang yang melakukan aksi vandalisme.

Editor: Widia Lestari
Tribun Jabar
Ilustrasi Vandalisme 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, para pelaku vandalisme, Rizky, RH dan RJ memiliki peranan masing-masing dalam kelompok tersebut saat beraksi di kawasan Kota Tangerang.

"Dari 2 orang ini (RH dan RJ) mempunyai peran selama di kelompok (Anarko) tersebut," kata Nana, Sabtu (11/4/2020), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.

7. Komunikasi via Chat

Lebih lanjut Irjen Pol Nana Sujana mengungkapkan, pelaku vandalisme di Tangerang berkomunikasi via aplikasi Telegram.

Grup dalam Telegram tersebut dibuat oleh RH.

 Satpol PP Indramayu Akan Selidiki Kasus Vandalisme di Lapak Penjahit dan Tembok Kampus Unwir

Sementara itu, RJ juga merupakan admin dari Telegram bernama Lion John pada kelompok Anarko.

"Untuk Rizky peran membuat grup WA (WhatsApp) dan admin telegram grup Anarko. Kedua orang ini (RJ dan Rizky) merupakan adminnya. Grup Anarko ini tidak menunjuk pemimpin, tapi admin yang menjalankan," kata Nana.

8. Ancaman Hukuman

Kini akibat perbuatannya para pelaku vandalisme di Tangerang dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kemudian Pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TribunJabar.id/Mega Nugraha dan Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

(Tribun Jabar/Yongky Yulius)

Ilustrasi Vandalisme
Ilustrasi Vandalisme (Tribun Jabar)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved