Heboh Aksi Vandalisme di Tengah Pandemi Corona, Ini Fakta-faktanya
Di tengah situasi pandemi Covid-19 atau virus corona seperti saat ini, masih ada saja beberapa orang yang melakukan aksi vandalisme.
TRIBUNJABAR.ID - Di tengah situasi pandemi Covid-19 atau virus corona seperti saat ini, masih ada saja beberapa orang yang melakukan aksi vandalisme.
Mereka bahkan menuliskan sesuatu yang dinilai provokatif.
Teranyar, empat pemuda di Kota Banjar diamankan oleh kepolisian.
Berikut adalah fakta-fakta aksi vandalisme yang terjadi belakangan ini:
1. Terinspirasi dari Film Joker
Para pemuda di Banjar itu menulis "kill the rich" atau bunuh orang kaya di tembok menggunakan cat semprot.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga mengatakan, mereka diduga melakukan penghasutan atau penghinaan pada pemerintah dan aparat keamanan melalui vandalisme.
"Pelaku terinspirasi dari film Joker," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2020).
Hal senada juga dikatakan oleh Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana.
Ia mengatakan, aksi corat-coret pemuda-pemuda tersebut mengandung hasutan.
• Di Banjar Jabar Ada Vandalime Bunuh Orang Kaya, di Tangerang Kelompk Anarko Ditangkap Polisi
2. Lokasi Penyemprotan
Aksi penyemportan dilakukan di SMAN 1 Banjar, Gudang Bulog, Garasi GM di Jalan Husein Kartasasmita, Jalan Dewi Sartika, Jalan Gudang, dan di kantor Desa Jajawar.
Mereka melakukan aksinya pada akhir Maret sebanyak dua kali.
Kemudian, pada awal April melakukan aksinya sebanyak satu kali.
3. Tiga Orang Jadi Tersangka
Dari empat orang yang ditangkap di Banjar, tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
Mereka dikenai Pasal 160, 207 KUH Pidana dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Yang mendasari ketiga orang ditetapkan tersangka karena melakukan aktivitas vandalisme di Kota Banjar. Mereka melakukan penyemprotan menggunakan cat semprot," ujar Yulian Perdana dalam keterangan tertulis.
4. Barang Bukti yang Diamankan
Ada beberapa barang bukti yang diamankan pihak Polres Banjar.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah dua cat semprot, empat ponsel, dua sepeda motor, dan sejumlah buku bacaan milik tersangka.
Buku-buku itu di antaranya buku Negeri Para Bedebah karangan Tere Liye, buku berjudul Syekh Siti Jenar, hingga buku karangan Bertrand Russel.
• Di Depan Balai Kota, Tugu Ku Sukabumi Ku Dipenuhi Coretan Vandalisme
5. Vandalisme di Tangerang
Sebelumnya, pelaku vandalisme juga turut diamankan di Tangerang.
Mereka yang diamankan di salah satu kafe di kawasan Tangerang, Jumat (10/4/2020) malam, adalah Rizky, RH, dan RJ.
Polisi menilai tulisan atau corat-coret yang dibuat mereka provokatif.
Tulisan-tulisan tersebut di antaranya adalah "kill the rich", "sudah krisis, saatnya membakar", dan "mau mati konyol atau mati melawan".
6. Masuk Kelompok Anarko
Pelaku Vandalisme di Tangerang disebut masuk ke dalam kelompok Anarko.
Perlu diketahui, kelompok yang tersebar di beberapa wilayah ini memang cukup dikenal lantaran aksinya melakukan vandalisme.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana mengatakan, para pelaku vandalisme, Rizky, RH dan RJ memiliki peranan masing-masing dalam kelompok tersebut saat beraksi di kawasan Kota Tangerang.
"Dari 2 orang ini (RH dan RJ) mempunyai peran selama di kelompok (Anarko) tersebut," kata Nana, Sabtu (11/4/2020), dikutip TribunJabar.id dari Kompas.com.
7. Komunikasi via Chat
Lebih lanjut Irjen Pol Nana Sujana mengungkapkan, pelaku vandalisme di Tangerang berkomunikasi via aplikasi Telegram.
Grup dalam Telegram tersebut dibuat oleh RH.
• Satpol PP Indramayu Akan Selidiki Kasus Vandalisme di Lapak Penjahit dan Tembok Kampus Unwir
Sementara itu, RJ juga merupakan admin dari Telegram bernama Lion John pada kelompok Anarko.
"Untuk Rizky peran membuat grup WA (WhatsApp) dan admin telegram grup Anarko. Kedua orang ini (RJ dan Rizky) merupakan adminnya. Grup Anarko ini tidak menunjuk pemimpin, tapi admin yang menjalankan," kata Nana.
8. Ancaman Hukuman
Kini akibat perbuatannya para pelaku vandalisme di Tangerang dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kemudian Pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (TribunJabar.id/Mega Nugraha dan Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
(Tribun Jabar/Yongky Yulius)
