Heboh Aksi Vandalisme di Tengah Pandemi Corona, Ini Fakta-faktanya
Di tengah situasi pandemi Covid-19 atau virus corona seperti saat ini, masih ada saja beberapa orang yang melakukan aksi vandalisme.
Dari empat orang yang ditangkap di Banjar, tiga di antaranya ditetapkan jadi tersangka.
Mereka dikenai Pasal 160, 207 KUH Pidana dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

"Yang mendasari ketiga orang ditetapkan tersangka karena melakukan aktivitas vandalisme di Kota Banjar. Mereka melakukan penyemprotan menggunakan cat semprot," ujar Yulian Perdana dalam keterangan tertulis.
4. Barang Bukti yang Diamankan
Ada beberapa barang bukti yang diamankan pihak Polres Banjar.
Barang bukti tersebut di antaranya adalah dua cat semprot, empat ponsel, dua sepeda motor, dan sejumlah buku bacaan milik tersangka.
Buku-buku itu di antaranya buku Negeri Para Bedebah karangan Tere Liye, buku berjudul Syekh Siti Jenar, hingga buku karangan Bertrand Russel.
• Di Depan Balai Kota, Tugu Ku Sukabumi Ku Dipenuhi Coretan Vandalisme
5. Vandalisme di Tangerang
Sebelumnya, pelaku vandalisme juga turut diamankan di Tangerang.
Mereka yang diamankan di salah satu kafe di kawasan Tangerang, Jumat (10/4/2020) malam, adalah Rizky, RH, dan RJ.
Polisi menilai tulisan atau corat-coret yang dibuat mereka provokatif.
Tulisan-tulisan tersebut di antaranya adalah "kill the rich", "sudah krisis, saatnya membakar", dan "mau mati konyol atau mati melawan".
6. Masuk Kelompok Anarko
Pelaku Vandalisme di Tangerang disebut masuk ke dalam kelompok Anarko.
Perlu diketahui, kelompok yang tersebar di beberapa wilayah ini memang cukup dikenal lantaran aksinya melakukan vandalisme.
