Di Tengah Wabah Corona, 4 Cewek dan 5 Cowok Malah Pesta Narkoba, Berakhir di Kantor Polisi
Saat wabah corona melanda, sekelompok anak muda malah pesta narkoba Kegiatan tersebut diketahui dan digerebek oleh warga.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Saat wabah corona melanda, sekelompok anak muda di Kota Cimahi malah kumpul-kumpul menggelar pesta narkoba pada Sabtu (11/4/2020).
Kegiatan tersebut diketahui dan digerebek oleh warga. Pesta narkoba tersebut digelar di Jl Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada malam hari.
Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam saat dihubungi pada Selasa (14/4/2020) mengatakan bahwa ada sembilan anak muda yang ikut dalam pesta narkoba tersebut.
• Jangan Sampai Ada Warga Kelaparan, Bupati KBB Siap Ikuti Instruksi Gubernur Soal PSBB
" Ada lima orang laki-laki dan empat perempuan. Kami menahan mereka beserta barang bukti berupa tembakau yang diduga narkotika seberat 11 gram, 230 butir tramadol HCl, 820 tablet Trihexyphenidiyl, dan alat isap sabu, 170 tablet obat dalam kemasan strip Trihexyphenidiyl produksi HOLI," katanya.
Dari sembilan orang yang ditangkap, Polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dan tujuh orang lainnya berstatus korban dan rencananya akan menjalani rehabilitasi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan UU tentang kesehatan pasal 196, 197, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
• Dari Berolahraga Sampai Bermain Poker, Ini Kegiatan Bek Persib Nick Kuipers Selama #dirumahaja