Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Sikap Warga yang Jamin Kebutuhan Pasien Sembuh dari Covid-19
Yang bersangkutan masih harus menjalani karantina lanjutan secara mandiri selama 14 hari di rumah, di Kampung Gunung Siman, Kelurahan Cigantang.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, mengapresiasi dikap warga yang menjamin kebutuhan seorang pasien yang menjalani karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari setelah keluar dari rumah sakit. Dia dinyatakan sembuh dari Covid-19, tapi harus tetap mengisolasi diri di rumah.
"Saya mengapresiasi sikap warga yang menerima bahkan menyambut kepulangan pasien positif yang sudah sembuh itu. Warga pun akan menjamin kebutuhannya selama melaksanakan karantina mandiri," kata Budi Budiman, Minggu (12/4/2020).
Seperti diketahui, wanita 35 tahun yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani perawatan di rumah sakit swasta akhirnya diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.
Namun, yang bersangkutan masih harus menjalani karantina lanjutan secara mandiri selama 14 hari di rumah, di Kampung Gunung Siman, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, sambil menunggu observasi terakhir.
Kepala UPTD Puskesmas Mangkubumi, Arif Prianto, membenarkan sikap warga yang akan menjamin kebutuhan hidup ibu muda tersebut selama menjalani karantina mandiri.
"Iya, alhamdulillah warga menyambut dengan baik kepulangannya. Bahkan siap menjamin kebutuhan hidupnya selama masa karantina mandiri di rumah. Itu ungkapan kepedulian mereka," kata Arif.
• Lapas II Kuningan Bebaskan Tujuh Napi dengan Syarat, Jika Melanggar Dibatalkan
Kepala Dinas Kesehatan, Uus Supangat, menyebutkan ibu muda itu masuk ruang isolasi pada Minggu (29/3/2020) setelah dinyatakan positif Covid-19. Setelah menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta akhirnya bisa pulang Sabtu (11/4/2020).
"Jadi yang bersangkutan sudah menjalani perawatan secara optimal dengan kondisi kesehatan yang sangat baik. Makanya sudah diperbolehkan pulang," kata Uus.
Namun sesuai prosedur, lanjut Uus, yang bersangkutan tetap harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari di rumah dan setelah itu dilakukan observasi terakhir.
• Longsor Timbun Sungai Cijolang di Ciamis, Dua Alat Berat Bisa Alirkan Air Lagi
"Kami ikut menyambut baik sikap warga yang sangat terbuka. Hal itu akan membuat ibu itu berbesar hati dan hal itu berdampak bagus terhadap pertumbuhan imun di dalam tubuhnya," ujarnya. (*)