Lapas II Kuningan Bebaskan Tujuh Napi dengan Syarat, Jika Melanggar Dibatalkan

Pesan Ratri kepada pihak keluarga narapidana agar bisa melaksanakan asimilasi di rumah masing–masing.

Editor: Giri
TRIBUN CIREBON/AHMAD RIPAI
TUJUH narapidana Lapas Klas IIA Kuningan bebas bersyarat, Minggu (12/4/2020). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TIRBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Sebanyak tujuh narapidana di Kuningan mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat, Asimilasi, dan Hak Integrasi Narapidana Berkaitan dengan Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona.

Kasi Binadik Lapas Klas IIA Kuningan, Ratri Handoyo mewakili Klas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu, Minggu (12/04/2020), mengatakan pembebasan bersyarat tersebut merupakan tidak lanjut dari aturan terbaru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Terlebih ketujuh warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan. “Mereka merupakan warga binaan perkara pidana umum dan perkara narkotika,” ujarnya.

Kemudian, dalam menjalani hukuman yang telah divonis sebelumnya itu di bawah 10 tahun. “Selain itu, mereka juga sudah menjalani setengah dari masa hukuman,” ucapnya.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, kata Ratri, mereka tetap harus mematuhi aturan. Satu di antaranya tidak keluar rumah sebelum surat keputusan (SK) bebas, keluar.

“Jika melanggar maka pembebasan bersyarat bisa dibatalkan," ujarnya.

Di samping itu, lapas kini tengah melakukan pendataan untuk program asimilasi dan hak integrasi ini. 

“Karena harus sesuai dengan aturan. Kemudian hingga kini Lapas Kuningan telah mengeluarkan sebanyak 50 orang warga binaannya melalui program asimilasi,” ucapnya.

Pesan Ratri kepada pihak keluarga narapidana agar bisa melaksanakan asimilasi di rumah masing–masing.

“Tujuannya agar warga binaan bisa menaati ketentuan asimilasi dan berbuat baik atau tak tidak melanggar hukum lagi,” ujarnya.

Dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, jika melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yakni pengembalian ke lapas/rutan terdekat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Juga akan diberi sanksi tutupan sunyi (straf sel), dan menempatkan pada blok isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Lima Kecamatan di Kuningan Dapat Atensi Khusus Penanganan Covid-19

Ridwan Kamil Persilakan TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Anarkis dan Penyebar Hoaks Selama PSBB

Tindakan di masa pandemi Covid-19, petugas lapas telah melakukan standar operasional kesehatan melalui penyemprotan cairan desinfektan secara berkala.

“Kemudian memberikan penyuluhan kepada warga binaan dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat serta menyediakan bilik disinfektan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved