Virus Corona di Jabar
Sekolah di Cianjur yang Terima Dana BOS Diimbau Tak Pungut Biaya SPP Selama Wabah Corona
Oting mengatakan, pengecualian dimungkinkan bagi sekolah swasta yang tak mendapatkan BOS. Hal tersebut dikembalikan lagi kepada kebijakan sekolah.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Oting Zainal Mutaqin, mengimbau sekolah swasta yang mendapat Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) tak memungut iuran SPP selama belajar di rumah karena Covid-19.
"Kalau yang mendapat dana BOS, gaji guru bisa dari sana, jadi saya imbau tak memungut lagi biaya SPP," ujar Oting melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).
Oting mengatakan, pengecualian dimungkinkan bagi sekolah swasta yang tak mendapatkan BOS. Hal tersebut dikembalikan lagi kepada kebijakan sekolah.
• Disnaker Pastikan Hampir Semua Perusahaan di Kota Cirebon Terapkan Kebijakan WFH
"Kalau yang tak mendapat dana BOS itu dikembalikan lagi kepada kebijakan sekolah tersebut," ujar Oting.
Ia mengatakan, perpanjangan libur atau masuk sekolah kembali akan diputuskan pada Jumat (10/4/2020).
"Saya sudah berkomunikasi dengan semua kepala dinas pendidikan di Jabar, semua kompak menunggu arahan dari provinsi pada Jumat ini," ujar Oting.
Beberapa orang tua murid dan pelajar sekolah swasta mulai menunggu kebijakan dari sekolah, terutama sekolah swasta mengenai pembayaran bulanan sekolah.
Saat coba dikonfirmasi, salah satunya sekolah Al Itihad di Jalan Raya Bandung, menjelaskan beberapa kebijakan sekolah terkait belajar di rumah selama covid-19.
Humas sekolah Al Itihad, Tirta Mulyawan, mengatakan sesuai dengan surat pemberitahuan dari bendahara pesantren dan sekolah, selama masa belajar di rumah, uang makan para santri secara otomatis tidak ada.
"Sementara untuk uang asrama masih ada, karena lemari dan barang para santri masih berada di pondok," katanya.
• BIJB Kertajati Tetap Buka Walau Tanpa Penerbangan, Ini Alasan Direktur Utama
Ia mengatakan, untuk SPP, pondok melihat situasi dan kondisi yang berkembang, tergantung masa durasi masa belajar di rumah, apakah akan diperpanjang sampai akhir tahun ajaran atau tidak.
"Dibebaskan atau dipotong berapa persen itu tergantung keputusan nanti dari pimpinan pesantren," katanya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, mengatakan bahwa kebijakan SPP untuk sekolah swasta memang dikembalikan lagi kepada kebijakan sekolah.
Namun, kata Susi, jika sekolah tak memberikan tugas apapun atau memantau murid belajar di rumah maka imbauan SPP tak harus dibayar.
"Ini kan tak libur, jadi harus dilihat dulu apakah sekolah memberlakukan tugas dan sebagainya kepada murid sehingga belajar di rumah tetap berlangsung, kalau begitu kegiatan guru juga tetap ada memantau murid, beda dengan sekolah yang tak memberikan tugas apapun agar murid belajar di rumah," katanya.
Susi mengatakan, kesejahteraan guru juga harus diperhatikan selama libur terutama mereka sekolah swasta yang tak mendapat dana BOS, tentu masih memerlukan sumbangan pembayaran setiap bulannya.
• Pria di Purwakarta Ditemukan Tewas di Kontrakan, Sempat Keluhkan Sesak Nafas