Virus Corona doi Jabar

Disnaker Pastikan Hampir Semua Perusahaan di Kota Cirebon Terapkan Kebijakan WFH

Pemerintah mengimbau agar perusahaan menerapkan kebijakan bagi karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama pandemi Covid-19

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Agus Sukmanjaya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pemerintah mengimbau agar perusahaan menerapkan kebijakan bagi karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, memastikan hampir seluruh perusahaan di Kota Cirebon telah menerapkan kebijakan WFH.

20 Karyawan Ramayana Di-PHK, Itu Laporan yang Diterma Disnaker Kota Cirebon

Pihaknya pun menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang telah mendukung imbauan dari pemerintah tersebut.

"Kami pastikan hampir semua perusahaan sudah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah," kata Agus Sukmanjaya melalui sambungan teleponnya, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, sistem pengupahan bagi karyawan yang bekerja dari rumah juga telah dilakukan sebagaimana aturan Kemenaker RI.

Menurut dia, terdapat empat macam pengupahan bagi karyawan selama kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan.

53 Ribu Pekerja di Jabar Terdampak Covid-19, Ada yang Dirumahkan dan Terkena PHK

Di antaranya, untuk perusahaan besar masih memberikan gaji dan insentif secara penuh.

"Artinya gaji dan insentifnya dibayar utuh. Ada juga perusahaan yang memberi gaji full tapi insentifnya separuh," ujar Agus Sukmanjaya.

Selain itu, ada pula perusahaan yang membayar gaji penuh tetapi tidak menberikan insentif kepada karyawannya.

Selanjutnya ada juga perusahaan dan karyawannya yang menyepakati mengenai pemberian gaji dan insentif selama WFH.

"Kesepakatan semacam itu sudah memenuhi aturan dari Kemenaker RI," kata Agus Sukmanjaya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved