Virus Corona di Jabar

Sekolah di Cianjur yang Terima Dana BOS Diimbau Tak Pungut Biaya SPP Selama Wabah Corona

Oting mengatakan, pengecualian dimungkinkan bagi sekolah swasta yang tak mendapatkan BOS. Hal tersebut dikembalikan lagi kepada kebijakan sekolah.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Ferri Amiril
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Oting Zainal Mutaqin, mengimbau sekolah swasta yang mendapat Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) tak memungut iuran SPP selama belajar di rumah karena Covid-19.

"Kalau yang mendapat dana BOS, gaji guru bisa dari sana, jadi saya imbau tak memungut lagi biaya SPP," ujar Oting melalui sambungan telepon, Rabu (8/4/2020).

Oting mengatakan, pengecualian dimungkinkan bagi sekolah swasta yang tak mendapatkan BOS. Hal tersebut dikembalikan lagi kepada kebijakan sekolah.

Disnaker Pastikan Hampir Semua Perusahaan di Kota Cirebon Terapkan Kebijakan WFH

"Kalau yang tak mendapat dana BOS itu dikembalikan lagi kepada kebijakan sekolah tersebut," ujar Oting.

Ia mengatakan, perpanjangan libur atau masuk sekolah kembali akan diputuskan pada Jumat (10/4/2020).

"Saya sudah berkomunikasi dengan semua kepala dinas pendidikan di Jabar, semua kompak menunggu arahan dari provinsi pada Jumat ini," ujar Oting.

Beberapa orang tua murid dan pelajar sekolah swasta mulai menunggu kebijakan dari sekolah, terutama sekolah swasta mengenai pembayaran bulanan sekolah.

Saat coba dikonfirmasi, salah satunya sekolah Al Itihad di Jalan Raya Bandung, menjelaskan beberapa kebijakan sekolah terkait belajar di rumah selama covid-19.

Humas sekolah Al Itihad, Tirta Mulyawan, mengatakan sesuai dengan surat pemberitahuan dari bendahara pesantren dan sekolah, selama masa belajar di rumah, uang makan para santri secara otomatis tidak ada.

"Sementara untuk uang asrama masih ada, karena lemari dan barang para santri masih berada di pondok," katanya.

BIJB Kertajati Tetap Buka Walau Tanpa Penerbangan, Ini Alasan Direktur Utama

Ia mengatakan, untuk SPP, pondok melihat situasi dan kondisi yang berkembang, tergantung masa durasi masa belajar di rumah, apakah akan diperpanjang sampai akhir tahun ajaran atau tidak.

"Dibebaskan atau dipotong berapa persen itu tergantung keputusan nanti dari pimpinan pesantren," katanya.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, mengatakan bahwa kebijakan SPP untuk sekolah swasta memang dikembalikan lagi kepada kebijakan sekolah.

Namun, kata Susi, jika sekolah tak memberikan tugas apapun atau memantau murid belajar di rumah maka imbauan SPP tak harus dibayar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved