Wabah Virus Corona

Mekanisme Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Ini 5 Aspek Penting Pembatasan untuk Hadapi Virus Corona

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mendapatkan izin memberlakukan PSBB yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar, berikut mekanisme dan 5 hal penting pembat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Social distancing artinya dilakukan pembatasan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial termasuk budaya.

Hal ini juga berlaku untuk pertemuan politik, olagraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan moda transportasi

PSBB juga diberlakukan pembatasan moda transportasi penumpang.

Pembatasan moda transportasi pun diberlakukan baik kendaran umum maupun pribadi.

Untuk kendaraan pribadi maka diperhatikan jumlah penumpang dengan menjaga jarak.

Adapun moda transportasi barang diperhatikan dalam pemunuhan kebutuhan dasar penduduk.

Menurut pedoman hal ini juga berlaku bagi ojek online yang mengangkut penumpang.

Namun dikecualikan untuk mengangkut barang.

Terakhir, adapun pembatasan bagi aspek pertahanan keamanan juga harus diperhatikan.

Meski dalam rangka meneggakan keamanan dan melindungi bangsa dari ancaman.

Terkait dengan kegiatan yang melibatkan kerumunan tetap diperhatikan.

Sebagaimana pedoman yang berlaku pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Pendoman ini diberlakukan berdasarkan Perautan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dikeluarkan Kemenkes tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona.

Namun  PSBB hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta sebagai salah satu wilayah yang terdampak dengan skala besar.

Seperti diketahui hingga saat ini per 6 April 2020 kemarin, terdapat 1232 orang terangkit virus corona di Jakarta.

Angka tersebut merupakan angkat terbesar di antara 32 wilayah provinsi pasien positif virus corona di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved