Wabah Virus Corona
Mekanisme Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Ini 5 Aspek Penting Pembatasan untuk Hadapi Virus Corona
Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mendapatkan izin memberlakukan PSBB yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar, berikut mekanisme dan 5 hal penting pembat
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mendapatkan izin memberlakukan PSBB.
PSBB secara umum adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Bila dijelaskan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi.
PSBB diberlakukan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat 11).
• Siapa dan Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Rp 500 Ribu/Bulan dari Pemprov Jabar Terkait Covid-19
PSBB dilakukan selama 14 hari atau selama masa inkubasi terpanjang.
Dalam mekanisme ada 5 poin penting dalam pemberlakuan PSBB, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Untuk menyelenggarakan PSBB maka salah satu aspek yang dibatasi adalah sekolah dan tempat kerja.
Proses belajar mengajar sementara dihentikan di sekolah.
Namun sebagai gantinya proses belajar mengajar dikerjakan di rumah menggunakan media yang efektif.
Selain sekolah, begitu pun pembatasan juga diberlakukan untuk tempat-tempat kerja.
Proses tempat kerja di kantor dihentikan sementara dan menggantinya di rumah.
Namun untuk menjaga produktivitasnya maka diberlakukan Work from Home (WFH).
Meski sekolah dan tempat kerja diliburkan ada beberapa pelayanan atau lembaga yang mendapatkan pengecualian.
Di antaranya adalah pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, pelatihan, lembaga penelitian, hingga pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.