Wabah Virus Corona
Mekanisme Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Ini 5 Aspek Penting Pembatasan untuk Hadapi Virus Corona
Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mendapatkan izin memberlakukan PSBB yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar, berikut mekanisme dan 5 hal penting pembat
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mendapatkan izin memberlakukan PSBB.
PSBB secara umum adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Bila dijelaskan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi.
PSBB diberlakukan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi (sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat 11).
• Siapa dan Bagaimana Cara Mendapatkan Bantuan Rp 500 Ribu/Bulan dari Pemprov Jabar Terkait Covid-19
PSBB dilakukan selama 14 hari atau selama masa inkubasi terpanjang.
Dalam mekanisme ada 5 poin penting dalam pemberlakuan PSBB, berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Untuk menyelenggarakan PSBB maka salah satu aspek yang dibatasi adalah sekolah dan tempat kerja.
Proses belajar mengajar sementara dihentikan di sekolah.
Namun sebagai gantinya proses belajar mengajar dikerjakan di rumah menggunakan media yang efektif.
Selain sekolah, begitu pun pembatasan juga diberlakukan untuk tempat-tempat kerja.
Proses tempat kerja di kantor dihentikan sementara dan menggantinya di rumah.
Namun untuk menjaga produktivitasnya maka diberlakukan Work from Home (WFH).
Meski sekolah dan tempat kerja diliburkan ada beberapa pelayanan atau lembaga yang mendapatkan pengecualian.
Di antaranya adalah pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, pelatihan, lembaga penelitian, hingga pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.
2. Kegiatan keagamaan

Berikutnya aspek yang memberlakukan pembatasan adalah kegiatan keagamaan.
Biasanya kegiatan keagamaan dikerjakan berjemaah di masjid dan majelis-majelis.
Kini kegiatan keagamaan sementara dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.
Selain itu dalam pelaksanaannya setiap orang menjaga jarak.
Pemberlakukan ini juga diberlakukan bagi tempat-tempat ibadah untuk umum, sehingga harus ditutup.
Adapun dalam kegiatan pemakaman orang meninggal pun tetap diberlakukan.
Meski pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 jumlah pelayat yang hadir dibatasi tidak lebih dari 20 orang.
Hal itu tetap diutamakan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit.
• Jadwal Ujian Masuk Perguruan Tinggi atau SBMPTN Berubah, Simak di Sini Jadwal dan Cara Daftarnya
3. Kegiatan di tempat umum
Pembatasan juga dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang di tempat umum.
Namun pembatasan dikecualikan untuk supermarket, pasar, toko dan tempat penjualan obat-obatan atau medis.
Selain itu tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Beberapa waktu lalu pemerintah juga memberlakukan social distancing hingga pysical distancing.
Social distancing artinya dilakukan pembatasan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial termasuk budaya.
Hal ini juga berlaku untuk pertemuan politik, olagraga, hiburan, akademik, dan budaya.
5. Pembatasan moda transportasi
PSBB juga diberlakukan pembatasan moda transportasi penumpang.
Pembatasan moda transportasi pun diberlakukan baik kendaran umum maupun pribadi.
Untuk kendaraan pribadi maka diperhatikan jumlah penumpang dengan menjaga jarak.
Adapun moda transportasi barang diperhatikan dalam pemunuhan kebutuhan dasar penduduk.
Menurut pedoman hal ini juga berlaku bagi ojek online yang mengangkut penumpang.
Namun dikecualikan untuk mengangkut barang.
Terakhir, adapun pembatasan bagi aspek pertahanan keamanan juga harus diperhatikan.
Meski dalam rangka meneggakan keamanan dan melindungi bangsa dari ancaman.
Terkait dengan kegiatan yang melibatkan kerumunan tetap diperhatikan.
Sebagaimana pedoman yang berlaku pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Pendoman ini diberlakukan berdasarkan Perautan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dikeluarkan Kemenkes tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Namun PSBB hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta sebagai salah satu wilayah yang terdampak dengan skala besar.
Seperti diketahui hingga saat ini per 6 April 2020 kemarin, terdapat 1232 orang terangkit virus corona di Jakarta.
Angka tersebut merupakan angkat terbesar di antara 32 wilayah provinsi pasien positif virus corona di Indonesia.