Wabah Virus Corona

Mekanisme Pemberlakuan PSBB di Jakarta, Ini 5 Aspek Penting Pembatasan untuk Hadapi Virus Corona

Pemerintah DKI Jakarta akhirnya mendapatkan izin memberlakukan PSBB yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar, berikut mekanisme dan 5 hal penting pembat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

2. Kegiatan keagamaan

Muslim akan melaksanakan shalat jumat
Muslim akan melaksanakan shalat jumat (Muslim Daily News)

Berikutnya aspek yang memberlakukan pembatasan adalah kegiatan keagamaan.

Biasanya kegiatan keagamaan dikerjakan berjemaah di masjid dan majelis-majelis.

Kini kegiatan keagamaan sementara dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas.

Selain itu dalam pelaksanaannya setiap orang menjaga jarak.

Pemberlakukan ini juga diberlakukan bagi tempat-tempat ibadah untuk umum, sehingga harus ditutup.

Adapun dalam kegiatan pemakaman orang meninggal pun tetap diberlakukan.

Meski pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 jumlah pelayat yang hadir dibatasi tidak lebih dari 20 orang.

Hal itu tetap diutamakan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Jadwal Ujian Masuk Perguruan Tinggi atau SBMPTN Berubah, Simak di Sini Jadwal dan Cara Daftarnya

3. Kegiatan di tempat umum

Pembatasan juga dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang di tempat umum.

Namun pembatasan dikecualikan untuk supermarket, pasar, toko dan tempat penjualan obat-obatan atau medis.

Selain itu tidak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Beberapa waktu lalu pemerintah juga memberlakukan social distancing hingga pysical distancing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved