Wabah Virus Corona
ASN/PNS Ngeyel Tetap Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas, Dipecat? Ini Isi Surat Edaran Menpan RB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya dikenal PNS, mestiya tidak akan nekat mudik lebaran 2020. Ngeyel bakal kena sanksi keras.
Langkah tersebut termasuk imbauan untuk tidak mudik saat wabah Covid-19.

Dalam Surat Edaran MenPAN-RB, diimbau agar para ASN dan keluarga tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Bepergian tersebut termasuk mudik lebaran.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya,
sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020), seperti dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.
• 2.594 Warga Binaan Keluar untuk Mencegah Penularan Covid-19, Terbanyak dari Rutan Kelas I Bandung
ASN akan mendapatkan sanksi jika nekat berpergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik.
Mereka akan dikenakan sanksi disiplin.
Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti yang dituliskan dalam SE tersebut.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
ASN yang dalam keadaan terpaksa harus mendapat izin terlebih dulu atasan masing-masing. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)