Wabah Virus Corona

ASN/PNS Ngeyel Tetap Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas, Dipecat? Ini Isi Surat Edaran Menpan RB

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya dikenal PNS, mestiya tidak akan nekat mudik lebaran 2020. Ngeyel bakal kena sanksi keras.

Editor: Kisdiantoro
Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. 

TRIBUNJABAR.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya dikenal PNS, mestiya tidak akan nekat mudik lebaran 2020.

Sebab, jika ASN atau PNS ngeyel dan nekat mudik lebaran 2020, maka sanksi tegas akan menimpanya.

Aturan sanksi tegas ini sudah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Bahkan Menpan RB juga sudah mengeluarkan surat edaran soal larangan ASN atau PNS mudik lebaran 2020. Apa sanksi tegasnya, bakal dipecat?

Duh, Wabah Corona Membuat Sumbangan ke Panti Turun hingga 80 Persen

Aturan larangan PNS mudik lebaran 2020 harus ditegakan demi percepatan pemberantasan wabah virus corona atau Covid-19.

Larangan mudik lebaran bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN.

Jumlah PDP Covid-19 Meningkat, Pemkab Indramayu Tetapkan Status Tanggap Darurat

Surat Edaran ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Seperti yang diberitakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.

Sampai hari Selasa 7 April 2020 pagi, pasien positif Covid-19 berjumlah 2491 kasus.

Dari 2491 kasus tersebut, sebanyak 209 orang meninggal dunia.

Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 192 orang.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing dan social distancing.

Beberapa langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 diterapkan.

Langkah tersebut termasuk imbauan untuk tidak mudik saat wabah Covid-19.

Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Dalam Surat Edaran MenPAN-RB, diimbau agar para ASN dan keluarga tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Bepergian tersebut termasuk mudik lebaran.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya,

sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020), seperti dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.

2.594 Warga Binaan Keluar untuk Mencegah Penularan Covid-19, Terbanyak dari Rutan Kelas I Bandung

ASN akan mendapatkan sanksi jika nekat berpergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik.

Mereka akan dikenakan sanksi disiplin.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti yang dituliskan dalam SE tersebut.

Kendati demikian, ada pengecualian bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa hendak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

ASN yang dalam keadaan terpaksa harus mendapat izin terlebih dulu atasan masing-masing. (TribunNewsmaker.com/ Listusista)

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved