Wabah Virus Corona

ASN/PNS Ngeyel Tetap Mudik Bakal Kena Sanksi Tegas, Dipecat? Ini Isi Surat Edaran Menpan RB

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya dikenal PNS, mestiya tidak akan nekat mudik lebaran 2020. Ngeyel bakal kena sanksi keras.

Editor: Kisdiantoro
Dok Kemenpar
ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona. 

TRIBUNJABAR.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya dikenal PNS, mestiya tidak akan nekat mudik lebaran 2020.

Sebab, jika ASN atau PNS ngeyel dan nekat mudik lebaran 2020, maka sanksi tegas akan menimpanya.

Aturan sanksi tegas ini sudah dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Bahkan Menpan RB juga sudah mengeluarkan surat edaran soal larangan ASN atau PNS mudik lebaran 2020. Apa sanksi tegasnya, bakal dipecat?

Duh, Wabah Corona Membuat Sumbangan ke Panti Turun hingga 80 Persen

Aturan larangan PNS mudik lebaran 2020 harus ditegakan demi percepatan pemberantasan wabah virus corona atau Covid-19.

Larangan mudik lebaran bagi PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi ASN.

Jumlah PDP Covid-19 Meningkat, Pemkab Indramayu Tetapkan Status Tanggap Darurat

Surat Edaran ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jika sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN akan diberikan sanksi jika melanggarnya.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona.

 Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Seperti yang diberitakan, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan.

Sampai hari Selasa 7 April 2020 pagi, pasien positif Covid-19 berjumlah 2491 kasus.

Dari 2491 kasus tersebut, sebanyak 209 orang meninggal dunia.

Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 192 orang.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing dan social distancing.

Beberapa langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 diterapkan.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved